3 June 2022 PEPPD
Jakarta – Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor: B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 dan S-353/MK.02/2022, Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan pertemuan tiga pihak bersama Kementerian Keuangan dan Ombudsman RI. Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari serangkaian pertemuan dua pihak yang sudah diadakan sebelumnya. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring untuk memperoleh kesepakatan tiga pihak untuk dituangkan dalam Berita Acara Trilateral Meeting (TM) dalam aplikasi Krisna terkait Rencana Kerja Ombudsman RI Tahun Anggaran 2023 pada hari Kamis melalui zoom (2/6/2022).
Membuka kegiatan, Ibu Agustin Arry Yanna selaku Direktur PEPPD Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan sambutan pengantar dan arahan kegiatan diskusi. “Forum trilateral meeting harus diperkuat dengan membahas detail substansi kegiatan”, ujarnya. Beliau juga menyampaikan isu-isu terkini Ombudsman RI termasuk arahan yang berkaitan dengan usulan anggaran dari Ombudsman RI yang salah satunya adalah untuk keperluan sewa gedung. Pada kesempatan yang sama, hadir dalam pertemuan ini Bapak Yeka H. Fatika selaku Anggota Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan sambutan pengantar dan ucapan terima kasih kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan. “Berkat bimbingan dari Bappenas dan Kemenkeu, Ombudsman mendapatkan penghargaan sebanyak dua kali berturut-turut dalam kinerja Penggunaan Anggaran Terbaik kategori Pagu Indikatif Kecil tahun 2020 dan 2021”, ujarnya. Kemudian terhadap program yang mendukung Prioritas Nasional (PN), Ombudsman RI sangat mengupayakan untuk berkontribusi maksimal dan mendukung arahan yang menjadi fokus pemerintah dalam mencapai target PN sebagaimana yang tercantum dalam lampiran III.b SEB tersebut. Forum ini juga turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Bapak Suganda Pasaribu.
Dalam kesempatan ini, penjelasan dari Kementerian Keuangan disampaikan oleh Bapak Djamaluddin selaku Kasubdit Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara, Direktorat Jenderal Anggaran yang menjelaskan terkait Kebijakan Pengelolaan Anggaran Tahun 2023. Beberapa poin pembahasan yang disampaikan meliputi: 1) Respon fiskal dalam mewujudkan transformasi ekonomi; 2) Pokok-pokok kebijakan fiskal; 3) Konsolidasi fiskal; 4) Rancangan kebijakan belanja TA 2023; serta 5) Overview anggaran dan pagu indikatif Ombudsman RI TA 2023. “Kegiatan prioritas diutamakan terlebih dahulu, untuk kegiatan yang bisa ditunda/dihold dilaksanakan tahun depan akan lebih baik sehingga semua kegiatan prioritas bisa terlaksana”, terangnya. Beliau juga menyampaikan terkait usulan tambahan Ombudsman RI TA 2023 dan rinciannya untuk bisa dituangkan dalam catatan Berita Acara TM. Hal tersebut agar saat penentuan pagu anggaran dapat menjadi bahan pertimbangan dan telah memuat optimalisasi anggaran yang bisa digunakan.
Bertindak sebagai moderator diskusi, Bapak Andi Setyo Pambudi selaku Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III Bappenas, juga menyampaikan penjelasan pengantar terkait Trilateral Meeting Penyusunan Rencana Kerja Ombudsman RI TA 2023. “Diskusi trilateral meeting online hari ini adalah untuk menyepakati komposisi terbaik pada anggaran non-operasional dan operasional tahun 2023. Anggaran non-operasional diutamakan untuk PN, baru selanjutnya sisanya untuk urusan yang bersifat non-prioritas”, jelasnya.
Dalam pembahasan yang bersifat teknis, Bapak Rahmat Hidayat dari Direktorat PEPPD Kementerian PPN/ Bappenas juga menambahkan penjelasan informasi terkait fitur trilateral meeting online dalam aplikasi Krisna, termasuk role pengguna masing-masing pihak dan alur kerja. Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI, Bapak Amran memaparkan terkait usulan exercise Pagu Indikatif Ombudsman RI TA 2023 untuk dapat disepakati dalam pertemuan tiga pihak.
Arahan dari Kementerian Keuangan menegaskan bahwa belanja K/L tahun 2023 diharapkan mampu untuk mendukung kebijakan konsolidasi fiskal dengan tetap memperhatikan pencapaian target pembangunan nasional secara optimal. “Penganggaran tahun 2023 bahkan lebih ketat dari periode 2020-2022 karena ada kebijakan konsolidasi fiskal yang diiringi dengan keberlanjutan penerapan disiplin fiskal sehingga perlu pengendalian pembatasan alokasi baru untuk K/L”, jelas Bapak Djamaluddin. Lebih lanjut, Anggota Pimpinan Ombudsman Bapak Yeka H. Fatika menambahkan bahwa postur anggaran yang diusulkan, prioritas utama, dan strategi pertama dalam penganggaran adalah pemenuhan pencapaian target PN.
Sebagai tindak lanjut dari trilateral meeting adalah penuangan kesepakatan dalam Berita Acara Trilateral Meeting (BA TM) serta penandatanganan BA TM dalam aplikasi Krisna yang akan dijadikan dasar pertimbangan dalam penentuan pagu anggaran Ombudsman RI TA 2023. (*PEPPD2022)