24 May 2022 PEPPD
Jakarta – Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) Kementerian PPN/Bappenas bersama Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI menggelar forum pertemuan dua pihak sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Edaran Bersama Pagu Indikatif Tahun 2023. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada hari Senin (23/05/2022) membahas lebih dalam anggaran non-operasional untuk mendapatkan komposisi terbaik anggaran pada Rencana Kerja (Renja) Ombudsman RI Tahun Anggaran 2023.
Dalam kesempatan ini hadir Ketua Ombudsman RI Bapak Mokhammad Najih. “Pendekatan yang diambil dalam rangka penyusunan kerangka kerja TA 2023 adalah prinsip keseimbangan, baik dari aspek kerja substansi maupun dukungan manajemen, sehingga beban kerja sama saling dukung agar dapat berjalan dengan capaian maksimal”, ujarnya. Beliau mengharapkan ada sinergi yang baik antara Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI dalam menyongsong agenda 2023-2024 dan seterusnya, mengingat aspek perencanaan sangat penting dalam menentukan kualitas pengawasan pelayanan publik ke depan. Beberapa Anggota Pimpinan Ombudsman RI juga turut menghadiri forum tersebut antara lain Bapak Yeka Hendra Fatika, Bapak Hery Susanto, Bapak Indraza Marzuki Rais, serta Bapak Jemsly Hutabarat.
Bertindak sebagai moderator diskusi adalah Bapak Suganda Pasaribu selaku Sekretaris Jenderal Ombudsman RI. Sebelum diskusi, terdapat sesi pemaparan dari Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) Kementerian PPN/Bappenas serta Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI.
Pada kesempatan ini, arahan dari Kementerian PPN/Bappenas disampaikan oleh Bapak Andi Setyo Pambudi selaku Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III, bahwa Bappenas menerapkan money follow program. “Fokus Bappenas adalah tercapainya target Prioritas Nasional (PN) sebagaimana yang tercantum dalam lampiran B Pagu Indikatif 2023. Anggaran non-operasional diutamakan untuk PN, selanjutnya sisanya untuk urusan yang bersifat non-prioritas” jelasnya. “Dalam proporsi anggaran PN untuk pusat dan perwakilan, Ombudsman dipersilahkan mengalokasikan dengan justifikasi yang jelas”, lanjutnya.
Selanjutnya, Bapak Amran selaku Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI, menyampaikan 4 usulan alternatif exercise anggaran yaitu 2 alternatif dengan usulan tambahan dan 2 alternatif tanpa usulan tambahan dengan rincian: (1) Alternatif pertama, yang mempertimbangkan kebutuhan tambahan/kenaikan anggaran yang belum terakomodasi pada Pagu Indikatif 2023 dengan penyelesaian laporan sebagai RO prioritas masih dihitung sebagai laporan baru (tanpa backlog) dan termasuk kenaikan anggaran operasional sewa gedung; (2) Alternatif kedua, yang mempertimbangkan kebutuhan tambahan/kenaikan anggaran yang belum terakomodasi pada Pagu Indikatif 2023 dengan penyelesaian laporan sebagai RO prioritas sudah mempertimbangkan backlog dan belum termasuk usulan kenaikan anggaran operasional sewa gedung; (3) Alternatif ketiga, merupakan exercise tanpa tambahan anggaran dan sudah mempertimbangkan backlog laporan dalam RO prioritas Ombudsman RI 2023; serta (4) Alternatif keempat, exercise tanpa tambahan namun anggaran operasional sesuai dengan Lampiran III.a Pagu Indikatif 2023 dengan konsekuensi target PN terkait penyelesaian laporan tidak dapat dipenuhi sesuai Lampiran III.b karena anggaran Pagu Indikatif tidak memadai.
Menanggapi beberapa usulan tersebut, Kementerian PPN/Bappenas memandang bahwa usulan Ombudsman RI perlu mengerucut pada hal yang mendukung efisiensi belanja, pertimbangan backlog laporan, RO baru, pengembangan aplikasi SIMPeL 4.0, dan lain-lain. Selain itu, Ombudsman RI diminta untuk dapat segera membahas dan mengerucut pada rincian exercise dengan 1 alternatif saja sesuai petunjuk Kementerian PPN/Bappenas, serta strategi Ombudsman jika tidak ada kenaikan anggaran (anggaran tetap) maupun jika ada usulan kenaikan anggaran untuk disampaikan pada Bilateral Meeting II yang akan diselenggarakan Bappenas pada tanggal 30 Mei 2022 nanti.
Sebagai catatan, Bapak Andi menyampaikan hal yang perlu menjadi perhatian pada pelaksanaan perencanaan penganggaran Ombudsman RI TA 2023. “Patokan utama dalam pagu indikatif 2023 dan digunakan sebagai acuan adalah lampiran B yang terkait prioritas nasional sehingga anggaran terkait penyelesaian laporan perlu diprioritaskan terlebih dahulu”, ungkapnya.
Setelah Bilateral Meeting II, sebagai tindak lanjut akan diselenggarakan Trilateral Meeting Pagu Indikatif 2023 bersama Kementerian Keuangan untuk memutuskan exercise anggaran Ombudsman RI Tahun 2023 yang akan dimasukan dalam aplikasi KRISNA Renja 2023. Kesepakatan dalam forum Bilateral Meeting ini adalah landasan dalam Trilateral Meeting Pagu Indikatif untuk Renja 2023. Ombudsman RI masih diperkenankan untuk mengusulkan dalam Trilateral Meeting terkait anggaran untuk keperluan mendesak asalkan memiliki justifikasi yang jelas dan logis. (*PEPPD2022)