21 May 2022 PEPPD

Direktorat PEPPD Bappenas Gelar Diskusi Evaluasi/Pengawasan Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI dan Kementerian PANRB

Share on Facebook Share on Twitter

Direktorat PEPPD Bappenas Gelar Diskusi Evaluasi/Pengawasan Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI dan Kementerian PANRB

Bogor - Penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum optimal di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat. Salah satu sasaran reformasi birokrasi didorong untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas. Sebagai amanat Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsinya dalam hal koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi rencana pembangunan dan pengalokasian anggaran pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat PEPPD menggelar diskusi bertajuk “Evaluasi dan Pengawasan Pelayanan Publik Lintas Sektor” yang diselenggarakan pada hari Jumat (20/05/2022) di Hotel Aston Bogor secara hybrid (luring dan daring melalui aplikasi zoom). Forum diskusi diawali dengan paparan pengantar diskusi oleh Bapak Andi Setyo Pambudi selaku Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III, Kementerian PPN/Bappenas yang menyampaikan tujuan dari kegiatan Diskusi Evaluasi dan Pengawasan Pelayanan Publik Lintas Sektor.

Pemaparan Narasumber dari (a) Bapak Robert Na Endi Jaweng, Ombudsman RI dan (b) Bapak Akik Dwi Suharto Rudolfus, Kementerian PANRB (dok.Dit.PEPPD)

Harapan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik memerlukan pengawasan internal dan eksternal serta evaluasi terhadap kinerja pelayanan yang ada oleh para penyelenggara layanan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik membagi pengawas internal yaitu pengawasan oleh atasan langsung dan pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu yang dapat dilakukan oleh pengawas internal, khususnya oleh atasan langsung yaitu dengan melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara itu, Ombudsman RI adalah salah satu pengawas eksternal yang aktif, selain juga ada pengawasan dari masyarakat dan pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Diskusi yang menghadirkan Ombudsman RI dan Kementerian PAN-RB adalah sebuah media untuk mendorong perbaikan pelayanan publik yang komprehensif dari sudut pandang lembaga yang memang berwenang terkait hal ini. Paparan narasumber diawali oleh Bapak Akik Dwi Suharto Rudolfus selaku Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB yang menyampaikan terkait Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. “Kualitas pelayanan publik menjadi outcome dari perubahan-perubahan yang didorong melalui reformasi birokrasi, baik di pilar manajemen ASN, kelembagaan dan proses bisnis pemerintah maupun akuntabilitas kinerja dan pengawasan”, jelasnya. Beberapa catatan dalam pelayanan evaluasi pelayanan publik khususnya pada aspek instrumen yaitu: (1) Perlunya mengukur efektivitas pelayanan publik dan dampaknya yang dirasakan masyarakat; (2) Pembinaan pelayanan publik yang lebih kontekstual; (3) Pemutakhiran aturan mengenai perkembangan pelayanan publik; (4) Kondisi pelayanan publik yang tidak merata (masing-masing daerah memiliki kapasitas yang berbeda, sehingga perlu kebijakan khusus untuk mengevaluasi daerah yang disparitasnya jauh dari daerah lain seperti di Indonesia Timur). Sementara itu, beberapa catatan penting dalam pelaksanaan evaluasi pelayanan publik yaitu: (1) Adanya kesulitan dalam melakukan koordinasi dengan biro/bagian organisasi dan Unit Pelayanan Publik (UPP); (2) Ketidaksiapan dari masing-masing lokus untuk dievaluasi; (3) Beberapa UPP masih menggunakan penilaian manual, belum mengisi penilaian daring melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP); dan (4) Ketidaklengkapan data dukung (Dokumen SP, SKM, Berita Acara Pelibatan Masyarakat).

Paparan narasumber selanjutnya disampaikan oleh Bapak Robert Na Endi Jaweng selaku Anggota Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan terkait Penilaian Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI: dari Survei Kepatuhan ke Opini Pengawasan. “Tujuan dari penilaian kepatuhan adalah perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik”, ungkapnya saat mengawali paparan. Terkait hasil penilaian kepatuhan, sebanyak 17 kementerian berada pada zona hijau, sementara 7 kementerian pada zona kuning. “Ada perkembangan yang signifikan dalam penilaian kepatuhan yaitu tidak ada yang berada di zona merah pada level kementerian”, jelasnya. Sementara pada level provinsi, masih ada yang berada di zona merah yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Maluku Utara. Pada semua level pemerintah daerah, penilaian kepatuhan dominan berada di zona kuning. Daerah di wilayah tengah dan timur menjadi yang paling dominan berada pada kategori zona merah.

Suasana diskusi antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI secara hybrid dengan dimoderatori oleh Bapak Andi Setyo Pambudi selaku Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III, Bappenas (dok.Dit.PEPPD)

Bertindak sebagai moderator, Bapak Andi Setyo Pambudi selaku Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III Kementerian PPN/Bappenas, menyampaikan hal yang perlu menjadi perhatian pada pelaksanaan Evaluasi dan Pengawasan Pelayanan Publik Lintas Sektor yaitu apapun yang dilakukan oleh Kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI, tujuan utamanya adalah untuk peningkatan pelayanan publik (tidak bergantung pada banyaknya sampel yang disurvei, namun lebih fokus kepada kualitas dan progress pelayanan publik yang lebih mudah dilihat masyarakat). Nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik maupun Indeks Pelayanan Publik diharapkan menjadi mainstreaming di daerah untuk menjadi target dalam perencanaan ke depan. Harapannya, pengawasan internal dan eksternal dapat menghasilkan suatu produk keluaran yang komprehensif sehingga memudahkan untuk mengukur pembangunan nasional, tidak hanya pada pertumbuhan ekonomi namun juga termasuk pelayanan publik yang mencakup penilaian internal dan eksternal.


Peserta Diskusi Evaluasi dan Pengawasan Pelayanan Publik Lintas Sektor secara (a) daring dan (b) luring (dok.Dit.PEPPD)

Diskusi berlangsung secara interaktif secara dua arah dengan berbagai rekomendasi, saran, dan masukan, terutama terkait upaya integrasi Kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI dalam memperkuat evaluasi dan pengawasan pelayanan publik. Peserta dari Kementerian PPN/Bappenas sangat antusias terlibat dalam sesi diskusi karena banyak sekali keterkaitan, irisan maupun potensi kolaborasi kedepan dari penilaian-penilaian yang dilakukan oleh lembaga dari narasumber yang hadir. Adanya irisan tujuan yang sama dalam pelaksanaan evaluasi Indeks Pelayanan Publik (IPP) oleh Kementerian PAN-RB dan survei penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI, perlu dilakukan komparasi variabel penilaian sehingga menghasilkan instrumen yang tidak kontradiktif dan saling melengkapi. Selain itu, sebagai tindak lanjut dalam upaya akselerasi ke depan untuk penyempurnaan instrumen akan dieskalasi pada level pimpinan untuk berbagi peran yang semakin jelas antara Kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI. (*PEPPD2022)


Artikel Terkait