25 February 2022 PEPPD

Bappenas Gelar Pertemuan Dua Pihak dengan Ombudsman RI Bahas Tindak Lanjut Usulan Kebijakan Baru Tahun Anggaran 2023

Share on Facebook Share on Twitter

Bappenas Gelar Pertemuan Dua Pihak dengan Ombudsman RI Bahas Tindak Lanjut Usulan Kebijakan Baru Tahun Anggaran 2023

Jakarta – Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan melakukan tinjau ulang angka dasar (review baseline) sebagai bahan penyusunan pagu indikatif kementerian/lembaga tahun anggaran 2023. Review baseline diperketat dan anggaran difokuskan untuk proyek berlanjut dengan proyek prioritas berlanjut terutama sesuai dengan RKP 2023, memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, serta proyek lanjutan wajib lainnya. Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) menggelar pertemuan dua pihak (bilateral meeting) bersama Ombudsman RI sebagai mitra kerja perencanaan dan penganggaran.

Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Kamis (24/02/2022), dan merupakan bilateral meeting ketiga. Sebelumnya, juga telah dilaksanakan koordinasi pembahasan Rancangan Awal Rencana Kerja tahun 2023 pada hari Senin (21/02/2022) secara daring melalui aplikasi zoom. Forum lanjutan ini sebagai bagian dari penyusunan pagu indikatif kementerian/lembaga tahun anggaran 2023 dengan bertajuk “Diskusi Tindak Lanjut Usulan Rincian Output (RO) Baru Ombudsman RI Tahun Anggaran 2023”. Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III Kementerian PPN/Bappenas, Bapak Andi Setyo Pambudi membuka diskusi dan menyampaikan bahwa identifikasi usulan kebijakan baru dilakukan dengan menajamkan kegiatan yang mendukung highlight prioritas dalam RKP tahun 2023, mengidentifikasi RO baru yang wajib dilaksanakan di tahun 2023, serta menelaah kesiapan atas usulan RO baru.

Paparan Pengantar Diskusi oleh Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III Kementerian PPN/Bappenas, Bapak Andi Setyo Pambudi (dok.Dit.PEPPD)

Selanjutnya, Bapak Amran selaku Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI, menyampaikan 4 (empat) usulan RO baru Ombudsman RI dan 1 (satu) usulan pemindahan Klasifikasi Rincian Output (KRO). Keempat usulan RO baru tersebut diantaranya: (1) Optimalisasi penggunaan Kanal SP4N-LAPOR! oleh K/L/D; (2) Survei kompetensi penyelenggara pelayanan publik; (3) Penilaian Ketaatan terhadap Standar Pelayanan Minimum/SPM dan Standard Operating Procedure/SOP penyelenggaraan pelayanan publik serta rekomendasi/saran/korektif Ombudsman; serta (4) Layanan penyelenggaraan kearsipan. Sementara itu, RO Penyelesaian Aduan terkait Pengawasan Pelayanan Publik di Ombudsman RI diusulkan untuk dipindahkan dari KRO Pelayanan Publik Lainnya ke KRO Pelayanan Publik Kepada Masyarakat.

Ibu Tria Malasari selaku Kepala Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan Ombudsman RI, juga menyampaikan penajaman penjelasan terkait usulan baru tersebut. “Terkait SP4N-LAPOR! semangatnya adalah menjadikan satu-satunya (pusat) aplikasi umum dalam pengelolaan pengaduan, karena sejauh ini masing-masing K/L/D mempunyai kanal sendiri untuk pengelolaan pengaduan. Ke depan, Ombudsman bukan hanya menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat yang masuk, namun fungsi Ombudsman lebih mengarah ke pengawasan penyelanggaraan pelayanan publik yang dilihat dari kanal SP4N-LAPOR!” jelasnya.


Paparan oleh Ombudsman RI (a) Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Bapak Amran; (b) Kepala Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan, Ibu Tria Malasari (dok.Dit.PEPPD)

Ombudsman RI perlu upaya melakukan efisiensi dan efektivitas tahun anggaran 2023 sebagai langkah adaptasi pandemi Covid-19 (perubahan metodologi, penghematan dan lain-lain). “Ombudsman RI perlu melihat kembali usulannya terkait output baru Renja ORI TA 2023 terutama upaya menuju adanya flagship produk besar Ombudsman RI di masa depan. Selain itu, usulan yang disampaikan sebaiknya sederhana terlebih dahulu (dilakukan simplifikasi), penyempurnaan metode dapat dilakukan setiap tahun”, saran Bapak Andi pada akhir diskusi. Secara prinsip, Kementerian PPN/Bappenas, khususnya Direktorat PEPPD akan menjadikan hasil diskusi dalam bilateral meeting ini sebagai pertimbangan terhadap penyesuaian dan usulan kebijakan/inisiatif baru yang disampaikan oleh Ombudsman RI, sejauh penyesuaian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai perkembangan yang ada. (*PEPPD2021)

Suasana diskusi antara Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI dalam Diskusi Tindak Lanjut Usulan Rincian Output (RO) Baru Ombudsman RI Tahun Anggaran 2023 (dok.Dit.PEPPD)


Artikel Terkait