23 May 2022 PEPPD

Brainstorming dan Transfer Knowledge: Metodologi dan Aturan Formulasi Dana Insentif Daerah bersama Kementerian Keuangan dan Universitas Indonesia

Share on Facebook Share on Twitter

Brainstorming dan Transfer Knowledge: Metodologi dan Aturan Formulasi Dana Insentif Daerah bersama Kementerian Keuangan dan Universitas Indonesia

Kegiatan Diskusi Metodologi dan Aturan Formulasi Dana Insentif Daerah (dok. Dit. PEPPD)

Bogor - Dana Insentif Daerah (DID) dialokasikan untuk memberikan insentif/penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan/pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Perkembangan alokasi DID dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan signifikan, namun tidak untuk tahun 2022 yang dialokasikan sebesar Rp7 triliun. Anggaran DID tahun 2022 ini terdiri dari DID Kinerja tahun sebelumnya dan DID Kinerja tahun berjalan. Alokasi DID tahun 2022 sebesar Rp7 triliun, dibagi dua, yaitu Rp4 triliun untuk tahun sebelumnya dan Rp3 triliun untuk tahun berjalan.

Regulasi dan arah kebijakan DID tahun 2022 pun mengalami perubahan yang mempengaruhi pemahaman dan komitmen daerah untuk membangun tata kelola dan pelayanan daerah menjadi lebih baik lagi. Aturan baru DID juga mengubah periode pengalokasian DID. Semula, hanya mengatur pengalokasian atas kinerja tahun sebelumnya, namun dalam perkembangannya, diganti menjadi pengalokasian atas kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan. Oleh karena itu, forum pertemuan terkait DID menjadi hal yang penting sebagai respons terhadap dinamika kebijakan pembangunan. Untuk diketahui bersama, Pemerintah melanjutkan kebijakan pemberian DID di tahun 2022 demi mendorong kinerja Pemerintah Daerah dalam meningkatkan tata kelola APBD, peningkatan layanan dasar publik bidang kesehatan, bidang pendidikan, penyediaan infrastuktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan perekonomian daerah.

Setiap tahun Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Evaluasi On-Going Pemanfaatan DID terkait kategori kinerja, khususnya tentang Pelayanan Umum dan Pemerintahan melalui Inovasi dan Penghargaan Pembangunan Daerah. Kegiatan ini berkaitan erat dengan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan mendapatkan reward DID 2022. Untuk dapat mensinkronkan pemahaman atas regulasi DID yang terbaru dan metodologi yang digunakan, Direktorat PEPPD, Kementerian PPN/Bappenas menggelar diskusi bersama Kementerian Keuangan dan Akademisi. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dimana diskusi dilakukan secara daring dan luring bertempat di Aston Bogor Hotel and Resort (20/05/2022).

Diskusi ini ditujukan untuk brainstorming penyusunan kebijakan DID dan sinkronisasi regulasi pemanfaatan DID, melakukan transfer knowledge antara pemerintah pusat terkait penilaian dan kategori DID, mengidentifikasi isu dan kendala/permasalahan pengalokasian DID, serta mendapat masukan untuk peningkatan kualitas pembangunan dari kebijakan pemanfaatan DID. Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan dari direktorat terkait di Bappenas, yaitu Direktorat Pembangunan Daerah, Direktorat Regional I, Direktorat Regional II, Direktorat Regional III, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan yang terkait.

Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III, Kementerian PPN/Bappenas, Bapak Andi Setyo Pambudi membuka diskusi dan menyampaikan bahwa dengan adanya diskusi ini, harapannya dapat diperoleh informasi regulasi dan penghitungan alokasi DID, serta hasil monev yang bermanfaat untuk perbaikan perencanaan DID yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah dan tujuan nasional. Agenda kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh narasumber diskusi yaitu: 1) Bapak Adriyanto, Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan terkait Kebijakan DID, Permasalahan dan Rekomendasinya untuk Pemerintah Daerah; dan 2) Bapak Khoirunurrofik, Akademisi Universitas Indonesia terkait Karakteristik Penerima DID dan Reformulasi ke Depan, kemudian dilanjutkan dengan diskusi.

Pengantar Diskusi oleh Bapak Andi Setyo Pambudi, Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III, Kementerian PPN/Bappenas (dok. Dit. PEPPD)

Bapak Adriyanto selaku Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan mengutarakan beberapa tantangan dalam pelaksanaan DID, diantaranya adanya indikator penilaian kinerja daerah yang saling beririsan dan menimbulkan redundancy, kondisi pemerintah daerah yang belum berfokus pada kesesuaian alokasi DID dengan peningkatan kinerja daerah, serta keterlambatan penyaluran DID karena penyampaian syarat salur yang mendekati batas penyampaian. “Indikator penilaian diarahkan untuk tidak saling beririsan dan diharapkan adanya koordinasi antar kementerian/lembaga, serta diperlukan perbaikan mekanisme penyaluran agar Pemda dapat melakukan percepatan penyampaian syarat salur dan penggunaan DID di daerah” ujarnya.

Bapak Adriyanto, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan memaparkan tentang Kebijakan Pemerintah tentang Dana Insentif Daerah Tahun 2022 (dok. Dit. PEPPD)

Sementara itu, hadir juga sebagai narasumber Bapak Khoirunurrofik dari Universitas Indonesia. Beberapa poin terkait DID menurut Bapak Khoirunurrofik selaku akademisi diantaranya perlu memperkuat filosofi DID yaitu sebagai reward karena daerah berkinerja baik. Hal ini perlu diluruskan agar pemahaman DID sudah jelas sejak awal bagi semua pihak. Selain itu, beliau menyoroti perlunya mempertajam indikator penilaian DID, menjadikan DID sebagai premium transfer; membentuk konsistensi indikator penilaian dalam jangka menengah sehingga tidak berubah setiap tahun, agar kinerja yang disasar melalui DID dapat diukur dengan baik. “Seharusnya pemahaman daerah mendapatkan DID tidak berbalik dengan tujuan yang disampaikan DJPK. Dalam artian daerah memang seharusnya berkinerja baik dan DID merupakan salah satu rewardnya. Daerah harus mengeluarkan effort dan upaya lebih sehingga DID harusnya bisa menjadi alat untuk meningkatkan komitmen daerah dalam pelayanan dasar terbaik bagi masyarakat” jelasnya.

Bapak Khoirunurrofik, Akademisi Universitas Indonesia selaku salah satu narasumber (dok,Dit.PEPPD)

Kegiatan diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III, Kementerian PPN/Bappenas, Bapak Andi Setyo Pambudi. Diskusi ini secara umum menggambarkan bahwa diperlukan sinergi pusat dan daerah yang kuat dengan adanya komitmen agar transfer lebih efektif dan daerah dapat mencapai kinerja terbaiknya. “Forum diskusi ini dapat menjadi sarana saling bertukar informasi maupun kolaborasi pelaksanaan DID selanjutnya. Daerah juga diharapkan terus mendorong kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan rakyat menjadi lebih baik lagi” tutupnya. (*PEPPD2022)


Artikel Terkait