31 May 2022 PEPPD

Bilateral Meeting Exercise Pemanfaatan Pagu Indikatif RI TA 2023 untuk Ombudsman RI

Share on Facebook Share on Twitter

Bilateral Meeting Exercise Pemanfaatan Pagu Indikatif RI TA 2023 untuk Ombudsman RI

Jakarta – Dalam rangka tindak lanjut pertemuan dua pihak yang telah diselenggarakan sebelumnya, Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) kembali menggelar pertemuan dua pihak lanjutan bersama Ombudsman RI terkait komposisi terbaik pemanfaatan anggaran berbasis SB Pagu Indikatif 2023. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendetailkan opsi exercise pagu indikatif yang diusulkan Ombudsman RI kepada Bappenas pada forum bilateral meeting sebelumnya, pada 23 Mei 2022, khususnya terkait alternatif usulan tambahan. Diskusi lanjutan ini diselenggarakan secara daring melalui zoom pada hari Senin (30/05/2022).

Dalam forum ini, Bapak Andi Setyo Pambudi selaku Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III Kementerian PPN/Bappenas menekankan tentang fokus pembahasan dan arahan bilateral meeting Pagu Indikatif Ombudsman RI TA 2023 ini. “Sebelum mengusulkan kenaikan anggaran sebagai opsi mengatasi situasi pagu indikatif yang ada, exercise dan optimalisasi anggaran saat ini agar memperhatikan beberapa efisiensi internal yang dapat dilakukan seperti sisa pergeseran dari anggaran PN setelah diatur strateginya”, ujarnya. Ombudsman RI dapat mengusulkan kenaikan anggaran, namun rincian penggunaan anggaran dalam usulan tersebut perlu didetailkan lebih jelas, sehingga lebih mudah dipahami dan disepakati dalam forum trilateral meeting nantinya.

Pemaparan dari Bapak Andi Setyo Pambudi, Kementerian PPN/Bappenas (dok.Dit.PEPPD)

Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Bapak Suganda Pandapotan Pasaribu dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI juga turut hadir dalam pertemuan ini. Bapak Amran selaku Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI dalam diskusi menjelaskan detail usulan terkait exercise Pagu Indikatif Ombudsman RI TA 2023. Sesuai arahan Bappenas pada pertemuan sebelumnya, penjabaran exercise hanya fokus pada opsi pemenuhan target Lampiran IIIb sebagai bentuk komitmen Ombudsman RI mendukung tercapainya Prioritas Nasional. Pada kesempatan yang sama, Bapak Tri Astanto selaku Perencana Ahli Muda Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI juga menjelaskan pendetailan exercise kenaikan usulan anggaran di 2023, khususnya pada Program Dukungan Manajemen.

Pemaparan dari Ombudsman RI: (a) Bapak Amran dan (b) Bapak Tri Astanto (dok.Dit.PEPPD)

Memperhatikan hal tersebut, Bapak Andi Setyo Pambudi mengatakan bahwa usulan kebutuhan operasional dan non-operasional agar dapat diringkas dan dipisah supaya lebih jelas. Dalam hal ini juga terlihat bahwa Ombudsman RI sudah cukup berupaya untuk melihat usulan dengan keadaan yang minimalis dan efisien. “Sewa gedung silahkan untuk diusulkan dengan justifikasi yang jelas. Untuk trilateral meeting opsinya hanya satu yaitu menggunakan alternatif pemenuhan total target prioritas nasional ditambah usulan anggaran sewa Gedung. Jika ada usulan kenaikan anggaran agar pada non prioritas yang bersifat non operasional untuk diangkat isunya pada Trilateral Meeting nantinya”, ujarnya.

Turut hadir dalam diskusi ini Bapak Bobby Rafinus selaku Wakil Ketua Ombudsman RI dan Bapak Dadan S. Suharmawijaya selaku Anggota Pimpinan Ombudsman RI. “Terlihat Ombudsman mengikuti saran yang diberikan Bappenas, yaitu menggunakan volume target prioritas nasional sesuai RPJMN 2020-2024. Hal ini merupakan salah satu bentuk kesiapan Ombudsman untuk mensukseskan target Prioritas Nasional dan kerjasama yang sudah terbentuk antara Ombudsman dan Bappenas”, ungkap Bapak Bobby. Disampaikan juga harapan agar peningkatan anggaran dan rencana sewa gedung sepenuhnya didukung oleh Bappenas untuk menunjang mencapai target kinerja Ombudsman RI sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen perencanaan.

Peserta Diskusi (dok.Dit.PEPPD)

Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan pertemuan tiga pihak (Trilateral Meeting) antara Bappenas, Ombudsman RI, dan Kementerian Keuangan pada 2 Juni 2022 untuk membahas secara rinci terkait usulan yang telah disepakati dalam Bilateral Meeting. (*PEPPD2022)


Artikel Terkait