10 June 2022 PEPPD

Kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI dalam Pemantauan Pembangunan dan Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Sumatera Barat

Share on Facebook Share on Twitter

Kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI dalam Pemantauan Pembangunan dan Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Sumatera Barat

Sumatera Barat - Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (Direktorat PEPPD) bekerja sama dengan Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi Kementerian PPN/Bappenas serta Ombudsman RI melaksanakan Uji Petik Output Prioritas Nasional Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Provinsi Sumatera Barat. Output prioritas yang dimaksud yaitu terkait laporan/pengaduan masyarakat ke Ombudsman RI yang diselesaikan dan survei kepatuhan terhadap Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI. Pembelajaran dan informasi kendala implementasi penilaian kepatuhan dan penyelesaian laporan masyarakat di daerah adalah masukan berharga bagi Kementerian PPN/Bappenas untuk perbaikan perencanaan pembangunan pada lembaga pengawas eksternal pelayanan publik. Selain itu, dilakukan pemantauan Mal Pelayanan Publik sebagai bagian dari inovasi penyelenggaraan pelayanan terpadu yang dilakukan pemerintah daerah.

Provinsi Sumatera Barat terpilih sebagai salah satu lokus uji petik berdasarkan hasil analisis big data menggunakan Intelligence Media Analytics (IMA). Kantor Perwakilan di Provinsi Sumatera Barat merupakan kantor perwakilan Ombudsman RI di Pulau Sumatera yang paling populer dan paling sering dibicarakan oleh media massa baik daring maupun luring.

Kegiatan uji petik dilakukan selama 3 (tiga) hari yang dilaksanakan mulai tanggal 7 hingga 9 Juni 2022. Kegiatan rutin yang dilakukan oleh Direktorat PEPPD Kementerian PPN/Bappenas sebagai mitra kerja Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena juga melibatkan Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi Kementerian PPN/Bappenas dan Keasistenan Utama di Ombudsman RI. Untuk diketahui, tahun 2021 merupakan tahun pertama Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik pada semua pemerintah daerah baik level provinsi, kabupaten, dan kota. Pada tahun 2022, selain mengunjungi Kantor Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Sumatera Barat, tim juga berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

Kunjungan Tim Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI Pusat ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dalam Rangka Uji Petik Output Prioritas Nasional (dok. Dit. PEPPD, 2022)

Dalam konteks uji petik, kunjungan ke kantor perwakilan Ombudsman RI sebagai entitas Ombudsman RI di daerah adalah hal utama yang menjadi objek pemantauan secara kelembagaan. Kantor Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Sumatera Barat mulai beroperasi pada 8 Oktober 2012. Kantor perwakilan tersebut telah melaksanakan aktivitas kemitraan dengan masyarakat, organisasi masyarakat (Ormas), dan pemerintah daerah, yang dirasakan semakin membaik dari waktu ke waktu. Pada tahun 2021, kantor perwakilan ini mendapatkan peringkat ketiga se-Indonesia dalam penyelesaian laporan masyarakat.

Selain meninjau berbagai fasilitas kantor perwakilan dan melakukan diskusi terkait kelembagaan serta kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi, dilakukan pula diskusi dengan penerima manfaat dari keberadaan Ombudsman RI. Tim Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI Pusat (selanjutnya disebut Tim Pusat) bertemu dengan salah satu penerima manfaat yaitu Bapak Poniman yang melaporkan pengaduan terkait pelayanan publik. Berdasarkan hasil diskusi dengan Bapak Poniman yang telah mengenal Ombudsman RI sejak tahun 2015 ini, sebagai pelapor, beliau mengadukan kasus maladministrasi pelayanan publik mandeknya proses eksekusi pengadilan dari tahun 2017 dan bagaimana penanganan pengaduan ini ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI. Laporan tersebut telah disampaikan pelapor pada berbagai instansi terkait, namun hanya Ombudsman RI yang memberikan respons cepat.

Diskusi Bersama Bapak Poniman (kedua dari kanan) sebagai Salah Satu Penerima Manfaat dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (dok. Dit. PEPPD, 2022)

Kunjungan selanjutnya dilakukan ke MPP Kota Padang yang berlokasi di Lantai 4, Gedung Pasar Raya Padang. Mal Pelayanan Publik Kota Padang sendiri diusulkan dan mendapat persetujuan penyelenggaraan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) pada tahun 2018. Tujuan dari pembentukan MPP Kota Padang adalah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Instansi pemberi layanan di MPP Kota Padang berjumlah 23 instansi yang terdiri pemerintah kota dan instansi vertikal. Pada tahun 2021, MPP Kota Padang melaksanakan inovasi MPP Indah (Membantu Proses Perizinan, Izin Mudah UMKM Berkah). Inovasi MPP Indah dilaksanakan dengan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha khususnya UMKM dalam proses pengurusan perizinan berusaha setiap hari Jumat.

Kunjungan ke Mal Pelayanan Publik Kota Padang (dok. Dit. PEPPD, 2022)

Kemudian, Tim Pusat melakukan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi yang telah beroperasi melayani masyarakat sejak 4 Januari 2021, dimana penandatanganan komitmennya dilaksanakan pada 27 Maret 2019 dengan sepengetahuan Menteri PAN-RB. Di MPP Kota Bukittingi terdapat 19 gerai instansi vertikal dan 3 gerai perangkat daerah Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah melayani 10.875 orang per 1 Januari sampai 6 Juni 2022. Selain itu, MPP Kota Bukittinggi juga memiliki layanan pengaduan melalui media sosial Facebook, WhatsApp, Instagram, Website, dan telepon.

Kunjungan ke Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi (dok. Dit. PEPPD, 2022)

Mal Pelayanan Publik selanjutnya yang dikunjungi adalah MPP Kota Payakumbuh. Lokasi MPP Kota Payakumbuh ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB melalui SK Menteri PAN-RB Nomor 655 Tahun 2018, bertempat di lantai dasar Kantor Balai Kota Payakumbuh yang beralamatkan di Bunian, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Bentuk pelayanan MPP Kota Payakumbuh terdiri dari pelayanan secara langsung (pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara pelaksana dengan penerima pelayanan secara tatap muka), pelayanan secara elektronik (pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara pelaksana dengan penerima pelayanan yang memanfaatkan teknologi dan informasi), pelayanan mandiri (pelayanan yang dilakukan sendiri oleh penerima pelayanan dengan menggunakan fasilitas perangkat yang tersedia), serta pelayanan bergerak (pelayanan yang disediakan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sarana transportasi) berupa SIM Keliling dan Layanan Capil Keliling.

Kunjungan ke MPP Kota Payakumbuh (dok. Dit. PEPPD, 2022)

Untuk mendukung Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB), MPP Kota Payakumbuh turut melaksanakan kegiatan koordinasi dan evaluasi serta sharing knowledge dengan sesama pemerintah daerah dan instansi vertikal. Baiknya kinerja PPB tersebut dibuktikan dengan penghargaan-penghargaan yang diterima MPP Kota Payakumbuh, meliputi Penghargaan Praktik Baik dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Pemanfaatan Peta Digital Dalam Proses Perizinan Berusaha; Penghargaan Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik Tahun 2018-2020; Anugerah Layanan Investasi Terbaik I Nasional Kategori Kota; Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Layanan Publik dari Ombudsman; serta Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik dari KemenPAN-RB.

Kunjungan terakhir pelaksanaan Uji Petik Tim Pusat dilanjutkan ke Rumah Dinas Bupati Lima Puluh Kota. Tim pusat disambut langsung oleh Bupati Lima Puluh Kota, Bapak Safaruddin Dt. Bandaro Rajo. “Pelayanan publik di Lima Puluh Kota telah menjadi catatan dan perlu diubah menjadi lebih baik lagi. Inovasi dan perubahan sistem tata kelola dari pelayanan publik perlu terus ditingkatkan. Harus ada standar yang dibuat dengan jelas dan target yang ingin dicapai”, ujar Bapak Safaruddin dalam sambutannya.

Diskusi Pemantauan Pembangunan dan Pengawasan Pelayanan Publik di Rumah Dinas Bupati Lima Puluh Kota (dok. Dit. PEPPD, 2022)

Rumah Dinas Bupati Lima Puluh Kota menjadi kunjungan terakhir Tim Pusat dalam kegiatan Uji Petik Output Prioritas Nasional Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan di Sumatera Barat. Kunjungan lapangan lintas kota selama dua hari dioptimalkan untuk melihat sejauhmana peran dan keterlibatan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. (*PEPPD2022)


Artikel Terkait