2 October 2024 PEPPD

Kunjungan Pimpinan Ombudsman RI di Kantor Kementerian PPN/Bappenas Bahas Penguatan Pelayanan Publik dan Pengawasannya

Share on Facebook Share on Twitter

Kunjungan Pimpinan Ombudsman RI di Kantor Kementerian PPN/Bappenas Bahas Penguatan Pelayanan Publik dan Pengawasannya

Jakarta – Pelayanan publik dan pengawasannya merupakan salah satu elemen kunci dalam pembangunan nasional. Pengawasan merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Ombudsman RI maupun Kementerian PAN-RB sangat terkait dengan upaya perbaikan kualitas pelayanan publik. Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik dibutuhkan untuk melakukan check and balances terkait penyelenggaraan pelayanan publik dalam mewujudkan pembangunan yang bersih, akuntabel, dan mencegah praktik maladministrasi. Di sisi lain, Kementerian PAN-RB sebagai instansi pembina pelayanan publik mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik.

Pada hari Selasa (24/9/2024), Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) Kementerian PPN/Bappenas menggelar diskusi telaah kebijakan penguatan penyelenggaraan pelayanan publik jangka menengah untuk mendapatkan masukan penguatan dari sisi lembaga pengawas dan lembaga pembina pelayanan publik. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bali Lantai 17, Menara Bappenas dengan turut dihadiri langsung oleh Anggota Pimpinan Ombudsman RI, Bapak Yeka Hendra Fatika.

Secara garis besar, kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui potret pelayanan publik dan maladministrasi di Indonesia serta upaya penguatan pengawasan pelayanan publik terhadap pembangunan nasional dan pembangunan daerah jangka menengah, termasuk bentuk kolaborasi lembaga pembina dan pengawas pelayanan publik. “Dalam penyusunan RPJMN 2025-2029, Bappenas perlu terus melakukan telaah kebijakan meskipun telah tersedia rancangan awal. Penyempurnaan tetap diperlukan agar program yang disusun dapat mewakili komprehensivitas kondisi pelayanan publik nasional” tutur Bapak Rohmad Supriyadi, Direktur PEPPD, dalam pengantarnya.

Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan merupakan hak yang harus diberikan kepada warga negara untuk mencapai kesejahteraan sesuai dengan UUD 1945” ungkap Bapak Yeka mengawali pemaparan. Lebih jauh, beliau menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan negara dan pemerintahan perlu diawasi untuk mencapai sebuah tujuan, yakni menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum, khususnya untuk mencegah terjadinya maladministrasi. “Pencegahan dan pemberantasan maladministrasi merupakan intisari fungsi yang diambil dari 8 (delapan) tugas Ombudsman RI” ujarnya.

Pimpinan Ombudsman RI Bapak Yeka Hendra Fatika dalam kunjungannya ke Kantor Kementerian PPN/Bappenas, 24 September 2024 (dok.Ombudsman RI, 2024)

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan Ombudsman menyampaikan upaya penguatan pengawasan pelayanan publik melalui pengawasan aktif dan pasif, serta penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (P4). “Opini P4 yang dimiliki Ombudsman RI saat ini masih berfokus pada penilaian produk layanan, sehingga hasilnya sering kali mirip dengan penilaian pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian PAN-RB yang basis utamanya adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik”, ungkapnya.

Hasil penilaian Opini P4 saat ini belum bisa dikaitkan secara langsung dengan respons dan tindak lanjut dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terhadap simpulan yang dikeluarkan oleh Ombudsman berupa rekomendasi/tindakan korektif/saran perbaikan. Ada paradoks antara satu produk Ombudsman dengan produk yang lain dalam melakukan pencegahan maladministrasi, misalnya saja masih ditemukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tetap mendapatkan nilai Opini Zona Hijau (kualitas tertinggi/tinggi) meskipun instansi tersebut pernah atau bahkan sering kali mengabaikan rekomendasi/tindakan korektif/saran perbaikan yang pernah dikeluarkan oleh Ombudsman.

Opini Ombudsman ke depan agar didasarkan pada upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien sehingga pasca penilaiannya ada pernyataan Ombudsman untuk merekomendasikan kepada penyelenggara pelayanan publik agar memperbaiki maladministrasi yang terjadi dalam rangka menjaga marwah lembaga” tuturnya di akhir pemaparan.

Suasana Diskusi antara Tim Ombudsman RI dan Tim Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas (dok.Dit.PEPPD, 2024)

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Bapak Muhammad Imanuddin, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB. Beliau memandang tentang pentingnya resolusi penyelenggaraan pelayanan publik bergerak dari government-oriented menuju individual-oriented, dengan core value yang bergerak dari efisiensi menjadi greater-democracy melalui pemanfaatan internet dan smartphone dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Lengkapnya, beliau juga menjelaskan grand design dan peta jalan pelayanan publik nasional tahun 2025-2029 dengan fokus tata kelola kebijakan pelayanan publik di tahun 2025, aksesibilitas pelayanan publik di tahun 2026, talenta digital pelayanan publik yang profesional di tahun 2027, serta ekosistem masyarakat digital pelayanan publik dan pelayanan publik digital yang optimal menjadi fokus tema pada tahun 2028 dan 2029.

Dari kiri ke kanan: Direktur PEPPD Kementerian PPN/Bappenas Bapak Rohmad Supriyadi dan Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Dit.PEPPD Bapak Andi Setyo Pambudi (dok.Dit.PEPPD, 2024)

Turut hadir dalam diskusi secara daring melalui zoom meeting 34 Kantor Perwakilan Ombudsman RI. “Percepatan dan pemerataan pelayanan publik digital serta transformasi pelayanan publik inklusif terus didorong oleh pemerintah, termasuk arah kebijakan nasional tentang pembangunan pelayanan publik” ringkas Bapak Andi Setyo Pambudi, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Direktorat PEPPD Kementerian PPN/Bappenas, selaku moderator diskusi. Sementara itu, closing statement dari Direktur PEPPD Kementerian PPN/Bappenas Bapak Rohmad Supriyadi terkait diskusi hari ini adalah “Delapan hasil terbaik cepat (quickwins) dapat menjadi salah satu pertimbangan masukan untuk menjadi lingkup pengawasan Ombudsman dengan melibatkan perwakilan sebagai salah satu bentuk pengendalian daerah (*PEPPD 2024)


Artikel Terkait