19 June 2024 PEPPD

Pembahasan Pemanfaatan Pagu Indikatif Ombudsman RI 2025 melalui Penelaahan yang melibatkan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan

Share on Facebook Share on Twitter

Pembahasan Pemanfaatan Pagu Indikatif Ombudsman RI 2025 melalui Penelaahan yang melibatkan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan

Jakarta – Tata kelola merupakan aspek penting yang tidak hanya menyangkut kemampuan pemerintah dalam mengelola sumber daya, melainkan juga bagaimana pengelolaan tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, inklusif, bermanfaat, serta berdampak secara sosial dan ekonomi. Dalam rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025, arah kebijakan terkait reformasi tata kelola pemerintahan mencakup bidang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), proses bisnis pemerintah dan penataan kelembagaan, harmonisasi dan kolaborasi kewenangan dan keuangan pusat dan daerah, serta penguatan manajemen kinerja pembangunan. Reformasi tata kelola pemerintahan juga didukung oleh transformasi digital dan inklusivitas pelayanan publik yang dilaksanakan melalui: 1) Menciptakan pemerintahan yang berbasis digitalisasi untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien; 2) Digitalisasi pelayanan publik; 3) Pengembangan talenta digital pelayanan publik; 4) Penguatan ekosistem digital pelayanan publik; dan 5) Perluasan akses pelayanan publik. Implementasi hal-hal tersebut memerlukan pengawasan yang bersifat internal maupun eksternal. Ombudsman RI adalah lembaga pengawas eksternal pelayanan publik yang perencanaan dan penganggarannya dibahas bersama dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Menindaklanjuti Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B-201/D.8/PP.04.03/04/2024 dan Menteri Keuangan Nomor S-346/MK.02/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2025, serta dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Tahun 2025, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan rangkaian pertemuan dua pihak (bilateral meeting) dan tiga pihak (trilateral meeting) bersama dengan Ombudsman RI dan Kementerian Keuangan. Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2019, Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) telah bermitra dengan Ombudsman RI dalam proses perencanaan dan penganggaran Renja Ombudsman RI.

Pada hari Senin (22/04/2024), Direktorat PEPPD Kementerian PPN/Bappenas menggelar pertemuan dua pihak dengan Ombudsman RI di Ruang Rapat Kalimantan Lantai 10, Menara Bappenas, Jl Rasuna Said Jakarta. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi dukungan Ombudsman RI terhadap prioritas nasional pada RKP tahun 2025 dan rincian pelaksanaannya, termasuk membahas usulan penajaman target, alokasi, dan justifikasi landasan pengalokasiannya. Pada kesempatan tersebut, arahan dari Direktorat PEPPD disampaikan oleh Direktur PEPPD Kementerian PPN/Bappenas.

Bappenas berfokus pada ketepatan penuangan Rincian Ouput (RO) yang mendukung prioritas nasional pada RKP tahun 2025”, jelasnya. Selanjutnya, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Direktorat PEPPD Bapak Andi Setyo Pambudi yang bertindak sebagai moderator diskusi juga menyampaikan isu strategis terkait Ombudsman RI. “Isu strategis RKP 2025 terkait ORI yang melekat yaitu isu strategis dalam upaya penguatan sistem antikorupsi dan akuntabilitas pembangunan yang salah satunya meliputi masih tingginya perilaku maladministrasi di tingkat penyelenggara pelayanan publik”, ungkapnya.

Direktur PEPPD Bapak Rohmad Supriyadi juga menyampaikan harapannya bahwa dalam lima (5) tahun ke depan Ombudsman RI dapat berkolaborasi dengan lembaga pengawas lainnya seperti BPK, BPKP, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK untuk menciptakan kondisi dimana : 1) Kementerian, Lembaga, Pemda mengelola sumber daya dan melayani publik secara profesional; 2) Masyarakat sebagai pihak yang dilayani merasakan layanan yang baik dan dapat memberikan koreksi pelayanan; 3) Pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat, baik layanan dasar, infrastruktur, dan usaha bisnis; 4) Pelayanan publik yang berkualitas untuk menjadikan masyarakat dan sektor usaha/bisnis dapat beraktivitas secara kondusif.

Sebagai tindak lanjutnya, diselenggarakan bilateral meeting lanjutan yang melibatkan Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI. Pertemuan lanjutan tersebut dilaksanakan pada tanggal 20-22 Mei 2024 di Hotel Oasis Amir Jakarta yang berfokus pada pendalaman substansi usulan RO dalam Renja Ombudsman RI tahun 2025. “Pengalokasian komposisi anggaran Ombudsman RI 2025 agar memperhatikan pada aspek kesiapan dan kapasitas SDM dalam melaksanakan target-target prioritas nasional 2025”, ujar Direktur PEPPD dalam paparannya terkait arahan umum pemanfaatan anggaran Ombudsman RI tahun 2025.

Suasana Diskusi Trilateral Meeting Renja Ombudsman RI Berbasis Pagu Indikatif 2025 (dok.Dit.PEPPD, 2024)

Pembahasan pemanfaatan pagu indikatif Ombudsman RI 2025 juga dilakukan melalui penelaahan yang melibatkan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Tindak lanjut dari hasil pertemuan dua pihak yang dilaksanakan Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI sebelumnya kemudian dibahas kembali dalam forum trilateral meeting yang melibatkan Kementerian Keuangan untuk menyepakati usulan anggaran Ombudsman RI tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Hotel Artotel Mangkuluhur Jakarta dan memanfaatkan aplikasi zoom dengan dihadiri oleh Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari Kementerian Keuangan, seluruh Kepala Biro dan Kepala Keasistenan Utama di lingkungan Ombudsman RI, serta Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan, dan Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi dari Kementerian PPN/Bappenas.

Tantangan kegiatan di tahun 2025, Ombudsman RI harus bisa meletakkan pondasi agar semakin berkualitas dalam menjalankan pengawasan pelayanan publik”, ujar Direktur PEPPD dalam sambutan pengantarnya. Beliau juga menyampaikan isu-isu terkini Ombudsman RI termasuk penekanan arahan Bappenas dalam rangka menjaga kualitas Prioritas Nasional untuk Ombudsman RI tahun 2025 meliputi: 1) Penguatan business process dan manajemen pengetahuan prosedur pengawasan; 2) Mendorong profesionalitas SDM Teknis Pengawasan dan Kesekjenan; 3) Penguatan kolaborasi Sahabat Ombudsman/Masyarakat Peduli Maladministrasi (representasi pengawas eksternal) dan focal point (representasi pengawas internal) Ombudsman di daerah; serta 4) Merekomendasikan penambahan anggaran non operasional Program Dukungan Manajemen yang saat ini masih nol rupiah dalam rangka operasionalisasi Ombudsman RI sebagai lembaga negara.

Perlu diperhatikan kesesuaian hasil TM dalam sistem dan pengalokasian anggarannya. Pengalokasian komposisi anggaran Ombudsman RI 2025 agar memperhatikan pada aspek perencanaan yang terukur dan dapat dilaksanakan serta upaya melakukan efisiensi dan efektifivitas melalui perubahan metodologi, penghematan dan lain lain”, tambah Bapak Andi Setyo Pambudi selaku moderator diskusi.

Bapak Rohmad Supriyadi selaku Direktur PEPPD Kementerian PPN/Bappenas (kiri); Bapak Latif Maulana Razak selaku Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI (kanan) (dok.Dit.PEPPD, 2024)

Pada kesempatan yang sama, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan yang diwakili oleh oleh Bapak Supriyadi menyampaikan beberapa pandangan dari sudut pandang Kementerian Keuangan. “SPBI 2025 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dengan mengamankan komponen biaya untuk Kementerian/Lembaga tertentu dalam rangka mempersiapkan masa transisi”, jelasnya. Beliau juga menambahkan bahwa dalam perbaikan tata kelola layanan pemerintah, Ombudsman memiliki peranan yang sangat penting dengan ruang lingkup yang luas, sehingga optimalisasi dalam rangka hal tersebut perlu dilakukan dengan berbagai terobosan untuk menjangkau cakupan yang lebih luas.

Arahan dari Perwakilan Kementerian Keuangan dalam Trilateral Meeting Renja Ombudsman RI Berbasis Pagu Indikatif 2025 (dok.Dit.PEPPD, 2024)

Dalam pertemuan ini, turut hadir secara online Bapak Dicky Kushadi selaku Perwakilan dari Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Dalam SBPI, terdapat penekanan bahwa semua pendanaan untuk kegiatan K/L juga memperhatikan agenda pembangunan dan harmonisasi dengan pembangunan daerah. Salah satu yang perlu diperhatikan juga yaitu pilar akselerasi pertumbuhan ekonomi untuk melanjutkan kebijakan transformasi birokrasi dan simplifikasi”, ujarnya.

Suasana Diskusi Trilateral Meeting Renja Ombudsman RI Berbasis Pagu Indikatif 2025 (dok.Dit.PEPPD, 2024)

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI, Bapak Latif Maulana Razak memaparkan terkait usulan exercise pagu indikatif Ombudsman RI tahun 2025 untuk dapat disepakati dalam pertemuan tiga pihak. Dalam pemaparannya, beliau juga menyampaikan terkait usulan tambahan anggaran Ombudsman RI tahun 2025 dengan mempertimbangkan urgensi dan dukungan terhadap target prioritas nasional serta RO non prioritas dalam mendukung tercapainya RO prioritas Ombudsman RI sebagai bagian dari PN 7 “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan” dalam RKP 2025.

Secara total, pelaksanaan trilateral meeting ini dihadiri secara langsung oleh 44 peserta. Hasil kesepakatan trilateral meeting kemudian dituangkan dalam Berita Acara Trilateral Meeting (BA TM) melalui sistem informasi Krisna dan ditandatangani oleh ketiga pihak. Berita acara tersebut akan dijadikan dasar pertimbangan dalam penentuan pagu anggaran Ombudsman RI tahun 2025. (*PEPPD 2024)


Artikel Terkait