29 November 2023 PEPPD

Bappenas Libatkan Kementerian PAN-RB, dan Ombudsman RI dalam Evaluasi dan Perencanaan RT RPJMN 2025-2029 terkait Substansi Pengawasan Eksternal Pelayanan Publik

Share on Facebook Share on Twitter

Bappenas Libatkan Kementerian PAN-RB, dan Ombudsman RI dalam Evaluasi dan Perencanaan RT RPJMN 2025-2029 terkait Substansi Pengawasan Eksternal Pelayanan Publik

Kabupaten Cianjur – Dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029 terkait pengawasan eksternal pelayanan publik dan persiapan penyusunan Renstra Ombudsman RI 2025-2029, Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (Direktorat PEPPD) berkolaborasi dengan Kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI menyelenggarakan diskusi substansi pengawasan eksternal pelayanan publik. Diskusi ini membahas evaluasi substansi dan perencanaan pengawasan eksternal pelayanan publik jangka menengah. Diskusi tersebut bertujuan untuk membahas arah penguatan Ombudsman RI sebagai lembaga eksternal pengawas pelayanan publik dan potensi kolaborasi untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Diskusi juga dilakukan untuk mendapatkan masukan terkait optimalisasi peran lembaga Ombudsman RI sebagai mitra perencanaan Direktorat PEPPD dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dimana rapat dilakukan secara daring dan luring bertempat di Hotel Grand Aston Puncak pada hari Selasa (21/11/2023).

Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Direktorat PEPPD, Kementerian PPN/Bappenas, Bapak Andi Setyo Pambudi membuka diskusi dan menyampaikan bahwa dengan adanya diskusi ini, diharapkan dapat menganalisis capaian kinerja tahun 2023, serta rencana pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik jangka menengah. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh narasumber yaitu: 1) Bapak Latif Maulana Razak selaku Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Ombudsman RI; 2) Bapak Indra Setiawan selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama, Asdep Parmas KemenPAN-RB; 3) Ibu Fitrika Deliyana selaku Perencana Ahli Pertama, Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi, Kementerian PPN/Bappenas; 4) Bapak Patnuaji Agus Indrarto selaku Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat, Ombudsman RI; 5) Ibu Aidya Wulan Saphitri selaku Kepala Keasistenan Deteksi Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman RI; serta 6) Ibu Aat Sugihartati selaku Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman RI. Agenda kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif.

Diskusi Dipimpin oleh Bapak Andi Setyo Pambudi selaku Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Dit. PEPPD Kementerian PPN/Bappenas (dok.Dit.PEPPD)

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI, Bapak Latif Maulana Razak, menyampaikan bahwa berbagai tantangan akan dihadapi kedepannya dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik seperti digitalisasi pelayanan, pemerataan kualitas pelayanan, peningkatan partisipasi masyarakat, serta revitalisasi peran Ombudsman RI sebagai lembaga eksternal pengawas pelayanan publik. “Peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik dan penajaman reformasi birokrasi Ombudsman RI menjadi salah satu arah kebijakan untuk menghadapi tantangan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan”, ujarnya.

Pemaparan dari Bapak Latif Maulana Razak selaku Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Ombudsman RI (dok.Dit.PEPPD)

Forum kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bapak Indra Setiawan selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama, Asdep Parmas KemenPAN-RB. Topik yang diangkat dalam forum ini adalah terkait konsep partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik untuk kebutuhan dokumen perencanaan. “Dalam paradigma kontemporer pelayanan publik, masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek pelayanan melainkan subjek pelayanan yang berperan dan terlibat dalam menciptakan nilai dari pelayanan yang akan mereka terima”, ujarnya. Beliau turut memaparkan tantangan penerapan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, salah satunya keterbatasan interaksi antara penyelenggara dan penerima layanan publik karena masih bersifat satu arah.

Pemaparan dari Bapak Indra Setiawan selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama, Asdep Parmas KemenPAN-RB (dok.Dit.PEPPD)

Melanjutkan hal tersebut, Ibu Fitrika Deliyana selaku Perencana Ahli Pertama, Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi, Kementerian PPN/Bappenas turut menyampaikan penjelasan terkait isu strategis penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Isu ini salah satunya adalah masih terjadinya fragmentasi kelembagaan penyelenggaraan pelayanan publik, adanya kompleksitas proses bisnis pelayanan publik, serta belum optimalnya penerapan perilaku anti korupsi di sektor publik. Dalam paparannya beliau menggarisbawahi tentang pentingnya dukungan pembangunan pelayanan publik melalui transformasi digital, serta pentingnya pengembangan portal pelayanan publik terpadu yang integratif di tingkat pusat dan daerah.

Pemaparan dari Ibu Fitrika Deliyana selaku Perencana Ahli Pertama, Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi, Kementerian PPN/Bappenas (dok.Dit.PEPPD)

Berkenaan dengan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik jangka menengah, Bapak Patnuaji Agus Indrarto selaku Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat, Ombudsman RI menyampaikan bahwa akses pengaduan pelayanan publik kepada Ombudsman RI perlu ditingkatkan, khususnya pada wilayah dengan akses pengaduan rendah. “Peningkatan akses pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pengaduan pelayanan publik, serta program jemput bola melalui gerai pengaduan dan konsultasi pelayanan publik”, tegasnya.

Paparan dari Bapak Patnuaji Agus Indrarto selaku Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat, Ombudsman RI (dok.Dit.PEPPD)

Tidak kalah menariknya paparan yang disampaikan oleh Ibu Aidya Wulan Saphitri selaku Kepala Keasistenan Deteksi Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman RI. Beliau menekankan tentang pentingnya pendampingan penyelenggaraan pelayanan publik bagi kelompok marjinal dan masyarakat di Daerah 3T. “Kendala terbesar untuk melaksanakan pelayanan publik yang prima di Daerah 3T adalah belum adanya pemahaman penyelenggara pelayanan publik atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik karena ketiadaan bimbingan maupun pelatihan”, ungkapnya. Beliau juga menyampaikan dengan hadirnya Ombudsman RI, diharapkan penyelenggara pelayanan publik dapat mengetahui aspek pelayanan publik yang perlu mendapatkan perhatian khusus, sehingga potensi terjadinya maladministrasi dapat dicegah. Upaya pendampingan dan pengawasan Ombudsman di daerah 3T pada tahun 2023 dilakukan secara serius dengan mengambil sampel lokasi Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Banyak masukan dari pengalaman tahun ini yang bisa dijadikan masukan untuk perencanaan pengawasan ekternal pelayanan publik jangka menengah ke depan.

Paparan dari Ibu Aidya Wulan Saphitri selaku Kepala Keasistenan Deteksi, Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman RI (dok.Dit.PEPPD)

Terkait dengan upaya pencegahan maladministrasi di Indonesia, Ombudsman RI menyelenggarakan penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang bertujuan untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalan kesempatan ini Ibu Aat Sugihartati selaku Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan, Ombudsman RI memandang perlu penguatan penilaian yang dilakukan Ombudsman dalam rangka pencegahan maladministrasi. “Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaran Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2023 bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, kecukupan sarana prasarana pelayanan publik, pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan pengelolaan pengaduan. Harapannya dengan adanya penilaian dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi penyelenggara pelayanan publik, meningkatkan kualitas layanan dan pemenuhan standar pelayanan, serta meningkatkan interaksi antara instansi penyelenggara pelayanan publik dan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas” ujarnya.

Paparan dari Ibu Aat Sugihartati selaku Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan, Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman RI (dok.Dit.PEPPD)

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Rahmat Hidayat selaku Perencana Ahli Pertama Direktorat PEPPD, Kementerian PPN/Bappenas. Diskusi ini secara umum menggambarkan bahwa dalam rangka optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik kedepan, Ombudsman RI perlu memberikan ruang fasilitasi dalam meningkatkan peran masyarakat sebagai subjek pelayanan publik. Untuk itu, perlu dipastikan bahwa seluruh masyarakat paham akan fungsi Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik dan masyarakat paham akan haknya untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima. Ombudsman RI juga perlu berkolaborasi dan bersinergi dengan lembaga pengawas internal, serta K/L/D yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan pelayanan publik, termasuk menjaring aspirasi masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan. Oleh karena itu, dalam penyusunan perencanaan jangka menengah, baik RPJMN 2025-2029 maupun Renstra Ombudsman RI 2025-2029 pelibatan lintas stakeholders dengan timeline proses penyusunan yang matang dan bersinergi akan menjadi kunci. Hal ini penting agar perencanaan yang disusun dapat lebih komprehensif, logis untuk dilaksanakan, serta dapat dievaluasi dengan optimal (*PEPPD2023).


Artikel Terkait