15 August 2023 PEPPD
Jakarta – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan. Berdasarkan sistem perencanaan pembangunan pusat dan daerah, dokumen perencanaan dari pusat akan diturunkan menjadi RPJPD, RPJMD, dan RKPD di daerah serta menjadi dasar penganggaran. Hal ini berlaku juga untuk Kementerian/Lembaga, dimana dokumen perencanaan pembangunan nasional akan diturunkan menjadi rencana strategis K/L yang kemudian menjadi Rencana Kerja (Renja) tahunan dan dasar penganggarannya. Sesuai tugas dan fungsi, kegiatan koordinasi pembangunan Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) mengawal bagian RPJPN sampai RKA K/L.
Dalam Transformasi Tata Kelola untuk Indonesia Emas 2045, diperlukan regulasi yang adaptif dan taat asas serta tata kelola yang berintegritas, tangkas, dan kolaboratif. Hal ini yang akan dibahas dalam kegiatan Pembahasan Substansi dan Rancangan Awal Perencanaan Pembangunan Pelayanan Publik Jangka Panjang dan Menengah, pada hari Jumat (4/08/2023) secara hybrid, yang berlokasi di Hotel Oria Jakarta (luring) dan secara daring menggunakan aplikasi zoom.
Kegiatan ini membahas konsep awal perencanaan jangka panjang dan menengah terkait transformasi pelayanan publik, membahas isu krusial dalam rencana revisi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, serta mengidentifikasi analis kebutuhan dan kendala dalam pengawasan eksternal pelayanan publik. Melalui perencanaan jangka panjang dan menengah, Kementerian/Lembaga dapat mengidentifikasi prioritas dan tujuan jangka panjang yang ingin dicapai. Hal ini membantu mengarahkan sumber daya, waktu, dan upaya ke arah yang tepat, serta memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Pertemuan ini diselenggarakan Direktorat PEPPD Kementerian PPN/Bappenas dengan melibatkan Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi, Kementerian PPN/Bappenas serta Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI.
Forum ini diawali dengan paparan pembuka oleh Ibu Agustin Arry Yanna selaku Direktur PEPPD, Kementerian PPN/Bappenas tentang arahan umum dan tujuan kegiatan diskusi. “Bappenas sedang berfokus dalam penyusunan RKP, RPJMN, dan RPJPN. Saat ini merupakan momentum yang tepat untuk berdiskusi antara Deputi PEPP dengan Ombudsman RI terkait indikator penting dalam PPD. Indikator kepatuhan pelayanan publik akan menjadi indikator yang tidak hanya untuk provinsi namun juga kabupaten/kota. Melihat substansi tersebut, perlu dilakukan audiensi Deputi PEPP Kementerian PPN/Bappenas dengan jajaran pimpinan Ombudsman RI.” ujarnya. Pelayanan publik merupakan fungsi dasar dari pemerintah yang secara historis untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Keberadaan lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik menjadi salah satu opsi masyarakat untuk melakukan check and balances terkait pelayanan publik. Oleh karena itu, perencanaan jangka panjang dan menengah terkait pengawasan eksternal pelayanan publik membantu menciptakan ketahanan dan kestabilan dalam menghadapi perubahan lingkungan, politik, ekonomi, dan sosial. Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik perlu memiliki rencana yang kokoh agar lebih siap menghadapi tantangan yang mungkin muncul di masa depan.
Selanjutnya, Ibu Rizkya Delasari selaku perwakilan dari Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi, Kementerian PPN/Bappenas menjelaskan mengenai tantangan dan kerangka kebijakan pelayanan publik, isu krusial dalam revisi RUU Pelayanan Publik, dan transformasi tata kelola untuk Indonesia Emas 2045. “Dalam Transformasi tata kelola regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif diperlukan: 1) Penyederhanaan Regulasi; 2) Reformasi Sistem Penggajian dan Pensiun; 3) Mempercepat Pemberantasan Korupsi; 4) Digitalisasi Layanan Publik; 5) Memperkuat Partai Politik yang Berintegritas; dan 6) Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Sipil yang Bermakna.” jelasnya di akhir paparan.
Perwakilan Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI, Bapak Kuncoro Harimurti, menyampaikan usulan terkait RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan juga analisis kebutuhan dan masalah untuk perencanaan jangka panjang dan menengah. Ombudsman RI telah membentuk Tim Penyusun Renstra Ombudsman RI Tahun 2025-2029. “Ombudsman merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai program pengawasan pelayanan publik, maka seharusnya kegiatan terkait pengawasan pelayanan publik tidak tumpang tindih” ujarnya ketika diskusi dengan beberapa daerah perwakilan.
Dalam diskusi kali ini, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Direktorat PEPPD Kementerian PPN/Bappenas, Bapak Andi Setyo Pambudi juga mengharapkan bahwa pertemuan ini bisa menjembatani upaya kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan evaluasi Indeks Pelayanan Publik (IPP) oleh Kementerian PAN-RB dan Opini Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI yang memiliki irisan tujuan sama, serta dibutuhkan komunikasi lebih lanjut. Beliau juga mengharapkan bahwa isu-isu yang berada di lapangan harus masuk ke dalam Renstra Ombudsman RI Tahun 2025-2029. Proses perencanaan yang terstruktur agar dilakukan oleh Ombudsman RI dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan lainnya. Hal ini penting agar dapat menciptakan kesempatan mendengar pandangan dan masukan dari berbagai sudut pandang, sehingga keputusan yang diambil lebih komprehensif dan akurat. Penting untuk diingat bahwa perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah haruslah fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi. Perubahan lingkungan, teknologi, dan dinamika sosial ekonomi dapat mempengaruhi arah dan prioritas pembangunan, sehingga perencanaan perlu diperbarui secara berkala melalui dokumen perencanaan tahunan. (*PEPPD2023)