29 May 2023 PEPPD

Menjaring Gagasan Praktisi Pengawasan Pelayanan Publik di Daerah untuk Penyusunan Perencanaan Jangka Panjang dan Menengah

Share on Facebook Share on Twitter

Menjaring Gagasan Praktisi Pengawasan Pelayanan Publik di Daerah untuk Penyusunan Perencanaan Jangka Panjang dan Menengah

Solo – Saat ini Kementerian PPN/Bappenas sedang dalam proses menjaring masukan untuk perencanaan jangka panjang dan menengah, tak terkecuali pada bidang yang terkait pengawasan pelayanan publik. Pengawasan pelayanan publik adalah salah satu bagian penting dalam mewujudkan praktik pembangunan yang bersih dan akuntabel melalui pencegahan maladministrasi dan penyelesaian aduan masyarakat. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjadi garda terdepan dalam pengawasan eksternal pelayanan publik. Lembaga ini dikenal dengan perannya yang netral, independen, serta tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara maupun instansi pemerintahan lain. Dalam pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI memainkan peran sebagai magistrature of influence atau lembaga pemberi pengaruh dalam pengawasan pelayanan publik. Hal ini secara langsung akan meningkatkan kinerja aparatur pelayanan publik dalam memberikan layanan terbaiknya kepada masyarakat.

Saat ini, Ombudsman RI telah memiliki perwakilan di 34 provinsi. Perluasan jangkauan di daerah bertujuan untuk mendekatkan masyarakat dalam pengaduan pelayanan publik sekaligus memberikan pengawasan yang lebih merata. Secara kelembagaan perwakilan Ombudsman RI di daerah mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman yang berkedudukan di Ibu Kota Negara. Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Ombudsman RI di perwakilan bersifat mutatis mutandis dengan Ombudsman RI pusat dengan perbedaan kewenangan pada hal-hal tertentu.

Pada hari Jumat (5/5/2023), Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD), Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan diskusi terfokus dengan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah di Hotel Alila Solo. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ibu Siti Farida selaku Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini antara lain dimaksudkan untuk: 1) Mendiskusikan peran mutatis mutandis Ombudsman RI dan Ombudsman RI Perwakilan di Indonesia dari sisi regulasi dan kelembagaan; 2) Mendapatkan informasi target, realisasi kinerja, permasalahan dan rekomendasi perbaikan pengawasan eksternal pelayanan publik di daerah dalam lingkup Prioritas Nasional; 3) Mendapatkan informasi success story reaksi cepat penyelesaian isu-isu penting pengawasan Ombudsman RI di Provinsi Jawa Tengah; 4) Memperoleh masukan inovasi yang diperlukan Ombudsman RI dalam mengakselerasi tujuan dan sasaran yang termuat Grand Design Ombudsman RI tahun 2011-2026, khususnya pada tahap ketiga (2021-2026); 5) Mendapatkan masukan Pengembangan Ombudsman RI Jangka Menengah (2025-2029) dan Jangka Panjang (2025-2045).

Pembicara Ibu Siti Farida dari Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah yang didampingi Moderator Bapak Andi Setyo Pambudi dari Kementerian PPN/Bappenas (dok.Dit.PEPPD, 2023)

Bappenas melaksanakan perencanaan pembangunan dengan Ombudsman RI pusat, di mana di dalam prosesnya juga membutuhkan masukan pengawasan pelayanan publik baik yang bersifat top down maupun bottom-up. Dalam hal ini, masukan akan mencakup masukan yang luas termasuk secara vertikal dan horizontal.”, ungkap Bapak Andi Setyo Pambudi selaku Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III Bappenas pada pembukaan diskusi.

Pelayanan publik yang baik didorong oleh upaya reformasi pelayanan publik sebagai penjabaran visi misi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2020-2024. Melalui reformasi pelayanan publik, pelayanan didorong untuk semakin cepat, pasti, dan terjangkau secara biaya bagi masyarakat.

Kehadiran lembaga pengawasan eksternal yang independen menjadi jembatan bagi relasi masyarakat sipil dengan pemerintah terutama dalam mengatasi konflik yang tidak sederhana. Di saat masuk ke daerah konflik, isu pelayanan publik menjadi perekat yang mampu mempercepat rekonsiliasi”, ujar Ibu Siti Farida pada pembukaan paparannya.

Dalam penjelasannya, Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah tersebut juga menekankan bahwa prinsip pelayanan dasar menjadi hal pokok dalam pelayanan publik dan menjadi fokus Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, layanan yang diharapkan dan layanan yang diterima masyarakat harus dapat memberikan kualitas pelayanan prima. “Pengaduan sedikit belum tentu mengindikasikan bahwa pelayanan sudah baik, sebab bisa jadi karena sarana untuk mengadu belum tersedia secara optimal atau pengguna layanan takut, tidak tahu, bahkan apatis. Pengaduan banyak belum tentu mengindikasikan pelayanan masih buruk, sebab bisa jadi karena tingginya kepercayaan, ekspektasi dan partisipasi masyarakat”, jelasnya.

Tim Direktorat PEPPD Kementerian PPN/Bappenas Bersama Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah (dok.Dit.PEPPD, 2023)

Pada dasarnya, integritas pelayanan publik berkaitan dengan komitmen antara pemerintah sebagai provider dengan masyarakat sebagai pengguna layanan. Integritas pelayanan publik dapat diartikan sebagai wujud komitmen pemerintah guna memberikan layanan yang prima kepada masyarakat dengan mengedepankan integritas dan moralitas sebagai basis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Pada jangka menengah dan panjang, pelayanan publik perlu untuk diarahkan menuju konsep New Public Value (NPV). Dalam konsep ini, pendekatan yang digunakan dalam pengembangan pelayanan publik diharapkan dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat. Konsep ini menggabungkan elemen-elemen dari sektor publik, swasta, dan masyarakat sipil untuk menghasilkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengembangan pelayanan publik berbasis New Public Value bertujuan untuk melampaui pendekatan tradisional yang hanya berfokus pada efisiensi birokrasi. Pendekatan ini mempertimbangkan tujuan-tujuan sosial, lingkungan, dan ekonomi secara holistik. Ke depan, pelayanan publik harus menghasilkan nilai tambah yang signifikan dengan memperhatikan dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan sosial, dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, keberadaan dan peran Ombudsman RI dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik perlu didukung oleh masyarakat sebagai penerima pelayanan publik. (*PEPPD2023)


Artikel Terkait