9 June 2023 PEPPD
Bogor - Dalam rangka optimalisasi kualitas perencanaan dan penganggaran baik dari capaian prioritas pembangunan maupun efisiensi dan efektivitas belanja negara, Kementerian PPN/Bappenas melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan terkait mitra K/L-nya. Salah satu lembaga yang menjadi mitra perencanaan dan penganggaran ini adalah Ombudsman RI, yang secara spesifik menjadi tugas unit kerja Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah. Perencanaan tahun 2024 untuk Ombudsman RI sudah memasuki tahap pembahasan setelah pagu Indikatif Tahun 2024 diterbitkan. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Menindaklanjuti Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 dan Menteri Keuangan Nomor S-287/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga serta dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Tahun 2024, Kementerian PPN/Bappenas RI menyelenggarakan pertemuan dua pihak (bilateral meeting) dan pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) bersama dengan Ombudsman RI dan Kementerian Keuangan.
Pada hari Selasa (30/05/2023), Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) Kementerian PPN/Bappenas sesuai tugas dan kewenangannya menggelar pertemuan dua pihak dengan Ombudsman RI di Bogor, Jawa Barat. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Bapak Bobby Hamzar Rafinus selaku Wakil Ketua Ombudsman RI, Bapak Hery Susanto dan Bapak Yeka H. Fatika selaku Anggota Pimpinan Ombudsman RI. Pertemuan dilakukan secara hybrid yang secara langsung dihadiri Plt Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI Ibu Indahwati beserta tim. Pada kesempatan ini Pimpinan Ombudsman RI hadir secara daring, termasuk juga perwakilan 34 Kantor Perwakilan Ombudsman RI di daerah. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi usulan komposisi target, alokasi dan justifikasi landasan pengalokasian serta membahas usulan penajaman target untuk Program Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Program Dukungan Manajemen. Kegiatan ini juga membahas usulan penambahan alokasi pendanaan yang akan dibahas pada saat Trilateral Meeting (TM).
“Pembahasan pagu indikatif tahun ini sangat penting karena masuk tahun terakhir dari periode RPJMN 2020-2024, sehingga semua target-target perlu tercapai”, ungkap Bapak Bobby Hamzar Rafinus selaku Wakil Ketua Ombudsman RI pada pembukaan diskusi.
Pada kesempatan tersebut, Ibu Agustin Arry Yanna selaku Direktur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan arahan-arahan penting dari sisi perencanaan pembangunan nasional. Pengalokasian komposisi anggaran Ombudsman RI TA 2024 diharapkan memerhatikan aspek kesiapan dan kapasitas SDM dalam melaksanakan target-target Prioritas Nasional 2024 dengan perencanaan yang terukur dan dapat dilaksanakan serta upaya melakukan efisiensi dan efektifivitas tahun anggaran 2024 melalui perubahan metodologi, penghematan, dan lain lain. “Pada dasarnya, Bappenas terus mendorong upaya perbaikan perencanaan dan pelaksanaan yang lebih berkualitas dan memiliki ukuran keberhasilan yang jelas untuk pengawasan eksternal pelayanan publik oleh Ombudsman RI”, jelas Ibu Agustin Arry Yanna dalam pengantarnya. Selain itu, Ibu Agustin Arry Yanna juga menyampaikan bahwa Ombudsman RI perlu memerhatikan pengalokasian anggaran 2024 untuk penyusunan rancangan grand design Ombudsman 2025-2045 dan rancangan Renstra Ombudsman RI 2025-2029 yang melibatkan lintas stakeholders, baik internal Ombudsman RI maupun eksternal.
Sebagai tindak lanjut Bilateral Meeting, diselenggarakan kegiatan Trilateral Meeting bersama Kementerian Keuangan untuk membahas dan menyepakati exercise anggaran Ombudsman RI tahun 2024. Kesepakatan dalam forum Bilateral Meeting ini menjadi landasan dalam Trilateral Meeting Pagu Indikatif Renja 2024. Trilateral Meeting tersebut diselenggarakan secara hybrid pada hari Rabu (31/05/2023).
Trilateral Meeting Pagu Indikatif Renja 2024 dibuka dengan sambutan oleh Bapak Bobby Hamzar Rafinus selaku Wakil Ketua Ombudsman RI. “Selain peningkatan laporan masyarakat yang diterima dan diselesaikan, Ombudsman RI juga menargetkan pelaksanaan kegiatan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) pada tahun 2024 yang bertepatan dengan periode akhir RPJMN 2020-2024” ujar beliau. Beliau juga menekankan bahwa IAPS berbeda dengan kajian sistemik, dimana IAPS termasuk dalam kelompok penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sedangkan kajian sistemik termasuk dalam kelompok pencegahan maladministrasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Forum kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan terhadap alokasi anggaran Rencana Kerja Ombudsman RI Tahun Anggaran 2024. Arahan dari Kementerian PPN/Bappenas disampaikan oleh Ibu Agustin Arry Yanna selaku Direktur PEPPD, Kementerian PPN/Bappenas. Beliau mengarahkan agar pengalokasian komposisi anggaran Ombudsman RI tetap memperhatikan aspek kesiapan dan kapasitas SDM dalam melaksanakan target-target Prioritas Nasional Tahun 2024. “Perhatian juga perlu diberikan oleh Ombudsman RI untuk pengawasan pelayanan publik di daerah 3T dan/atau kelompok marginal, khususnya wilayah Indonesia Timur” ujarnya.
Turut hadir dalam diskusi ini Bapak Hadi Rahman selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dan Bapak Lagat Siadari selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau untuk memberikan gambaran kinerja Ombudsman, kendala serta tantangan yang dihadapi secara nyata dilapangan. Dalam forum tersebut, Bapak Lagat Siadari menyampaikan bahwa alokasi anggaran perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah, terutama di daerah kepulauan. Di sisi lain, Bapak Hadi Rahman lebih menyoroti performa Ombudsman RI yang meningkat dari waktu ke waktu, khususnya dalam membangun kepercayaan publik (public trust) terhadap Ombudsman untuk menangani permasalahan pelayanan publik mereka, dan menumbuhkan kesadaran (awareness) masyarakat sebagai pengguna layanan publik melalui jejaring Ombudsman. Kendati demikian, dari sisi martabat (dignity) Ombudsman RI masih memerlukan perbaikan dalam hal performa sumber daya manusia dan ketersediaan sarana prasarana yang layak. (*PEPPD2023)