2 October 2023 PEPPD
Kota Tasikmalaya – Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (Direktorat PEPPD) melaksanakan pendampingan penilaian kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pendampingan terkait proses di lapangan terkait penilaian ini diselenggarakan oleh Ombudsman RI Pusat dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat di Kota Tasikmalaya (28/09/23). Penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan survei yang dilaksanakan Ombudsman RI untuk mengukur tingkat kepatuhan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Keterlibatan Kementerian PPN/Bappenas pada kegiatan ini adalah dalam rangka evaluasi on-going RO Prioritas dalam Prioritas Nasional 7 RKP 2023. Sementara itu, lembaga pelaksana RO Prioritas tersebut di daerah adalah Ombudsman RI di perwakilan.
Secara teknis, proses penilaian oleh Ombudsman RI di perwakilan Jawa Barat dilakukan dengan memosisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui berbagai informasi layanan publik. Sementara itu Tim dari Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI pusat bertindak sebagai observer untuk melihat implementasi berbasis perencanaan pembangunan yang dibuat sebelumnya dalam RKP 2023 maupun Renja Ombudsman RI 2023. Penilaian kepatuhan terkait pelayanan publik dari sisi lembaga pengawas eksternal (Ombudsman) menilai 4 (empat) dimensi penilaian, yaitu: input, proses, output, dan pengaduan. Dimensi input terdiri dari variabel kompetensi pelaksana dan sarana prasarana, sedangkan variabel standar pelayanan berada pada dimensi proses dan variabel pengelolaan pengaduan pada dimensi pengaduan. Pada dimensi output terdapat penyempurnaan dan pengembangan variabel penilaian, dimana sebelumnya hanya terdiri dari Persepsi Maladministrasi, sedangkan di Tahun 2023 terdiri dari variabel Persepsi Maladministrasi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk instansi Kementerian/Lembaga, serta variabel Persepsi Maladministrasi dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk instansi pemerintah daerah.
Dalam RKP 2023, salah satu rincian output prioritas terkait Ombudsman RI yaitu instansi yang disurvei atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang ditargetkan sejumlah 587 instansi, yaitu 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota, dan 416 Pemerintah Kabupaten. Penilaian di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten didasarkan atas substansi perizinan, ekonomi dan non ekonomi, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan. Pada tahun 2023, salah satu instansi Pemerintah Kota yang disurvei yaitu Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan (Dit. PEPPD) Kementerian PPN/Bappenas sebagai mitra kerja perencanaan dan penganggaran pengawasan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI melakukan pendampingan langsung untuk mendapatkan gambaran nyata dari berbagai proses dan metode implementasi didaerah yang selama ini hanya diketahui saat rapat maupun pembahasan saat perencanaan. Pembelajaran dan informasi kendala implementasi penilaian kepatuhan merupakan masukan berharga bagi Kementerian PPN/Bappenas untuk perbaikan perencanaan pembangunan pada lembaga pengawas eksternal pelayanan publik kedepannya menuju optimalisasi dukungan bagi pembangunan nasional.
Kegiatan pendampingan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tasikmalaya dilakukan selama 3 (tiga) hari yang dilaksanakan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2023. Penilaian kepatuhan di Kota Tasikmalaya dilakukan atas substansi perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sosial pada Dinas Sosial, pendidikan pada Dinas Pendidikan, serta kesehatan pada Dinas Kesehatan, 2 UPT Puskesmas dan RSUD Provinsi. Penilaian juga dilakukan pada K/L vertikal yaitu Kepolisian Resor dan kantor pertanahan di Kota Tasikmalaya. Untuk diketahui, tahun 2021 adalah tahun pertama Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik pada semua pemerintah daerah (populasi).
Pendampingan penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama Ombudsman RI Pusat dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat di Kota Tasikmalaya diawali dengan kunjungan ke DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tasikmalaya yang berlokasi di Komplek Balekota, Jalan Letnan Harun Nomor 1 Bungursari. Mal Pelayanan Publik Kota Tasikmalaya menyediakan 367 layanan (di luar Online Single Submission/OSS) yang dilaksanakan oleh 28 penyelenggara layanan. Tim Kementerian PPN/Bappenas meninjau pelaksanaan proses penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik didaerah, dimulai dari dimensi input, proses, output, dan pengaduan. Dalam melakukan penilaian ini, Ombudsman RI di Perwakilan Jawa Barat membentuk beberapa tim di lapangan untuk menilai penyelenggaraan pelayanan publik dari berbagai dimensi. Pada dimensi input, tim Kementerian PPN/Bappenas mencatat bahwa tim penilai dari Ombudsman RI melakukan penilaian variabel kompetensi pelaksana pelayanan dengan metode wawancara dan variabel sarana prasarana dengan studi dokumen dan observasi lapangan. Pada dimensi proses, tim penilai dari Ombudsman RI melakukan observasi terhadap pemenuhan standar pelayanan, baik secara elektronik maupun non-elektronik. Dalam melakukan observasi, tim penilai Ombudsman turut mendokumentasikan setiap pemenuhan standar pelayanan publik yang tersedia.
Pada dimensi output, tim penilai dari Ombudsman RI di Perwakilan Jawa Barat melakukan wawancara dan penyebaran kuesioner kepada masyarakat di Kota Tasikmalaya sebagai pengguna layanan untuk mengetahui persepsi dari pengguna layanan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Banyaknya sampel yang dibutuhkan yaitu sebanyak 30 orang pengguna layanan di Kota Tasikmalaya. Untuk capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan salah satu variabel penilaian pada dimensi output, dilakukan dengan penghimpunan data tim Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Pusat. Dimensi terakhir yaitu Dimensi Pengaduan dinilai oleh tim Ombudsman RI dengan metode studi dokumen dan wawancara. Studi dokumen dilakukan pada data dukung pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan penyelesaian laporan/pengaduan, sedangkan wawancara dilakukan pada 1 (satu) orang pejabat/petugas pengaduan dan pemeriksaan dokumen.
Tim Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI (Pusat dan Perwakilan Jawa Barat) selanjutnya bertolak ke Disdukcapil Kota Tasikmalaya yang berlokasi di Kompi Perkantoran, Jl. Ir. H. Juanda Tasikmalaya. Di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, tim Kementerian PPN/Bappenas turut meninjau kegiatan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh tim Ombudsman RI pada 4 (empat) dimensi penilaian, yaitu dimensi input, proses, output, dan pengaduan. Penilaian pada dimensi input dilakukan oleh tim Ombudsman RI untuk mengetahui standar kualifikasi dan kinerja pemberi layanan publik, serta melihat pemenuhan sarana prasarana pendukung sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik. Penilaian pada dimensi proses dilaksanakan untuk mengukur pemenuhan komponen dari produk layanan yang diselenggarakan sehingga memberikan kualitas pelayanan yang baik.
Penilaian pada dimensi output yang dilakukan oleh tim Ombudsman RI, ditujukan untuk mengetahui persepsi dari pengguna layanan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di unit penyelenggara layanan. Pada dimensi pengaduan, penilaian dilakukan untuk mengetahui mekanisme interaktif antara pemberi layanan dan pengguna layanan dalam menyelesaikan persoalan. Khusus untuk Disdukcapil Kota Tasikmalaya yang petugasnya berada hingga di tingkat kelurahan, terdapat kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis terkait proses administrasi kependudukan seperti penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Pelatihan tersebut dilakukan oleh Disdukcapil guna menjaga kualitas penyelenggaraan pelayanan publik hingga unit terkecil.
Kantor Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya menjadi lokasi kunjungan terakhir Tim Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI (Pusat dan Perwakilan Jawa Barat) dalam kegiatan pendampingan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan di Kota Tasikmalaya. Dalam penilaian di Polres Kota Tasikmalaya, tim Bappenas dan Ombudsman RI disambut langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K. Di Polres Kota Tasikmalaya yang merupakan instansi vertikal yang berada di daerah pun dilakukan penilaian terhadap 4 (empat) dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengaduan. Produk pelayanan di Polres Kota Tasikmalaya yang dilakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yaitu dari unit Intelijen Keamanan (Intelkam), Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Hasil dari penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat di Kota Tasikmalaya akan menghasilkan nilai kepatuhan Kota Tasikmalaya yang kemudian dikategorikan menjadi 3 (tiga) zona kepatuhan, yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Sebagaimana diketahui, dalam 2 tahun terakhir Kota Tasikmalaya masuk ke dalam zona kuning dengan nilai kepatuhan 65,78 pada tahun 2021 dan 63,94 pada tahun 2022. Bagaimana hasilnya untuk tahun 2023? Harapan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya yaitu agar kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tasikmalaya dapat berada di zona hijau, atau setidaknya mengalami peningkatan nilai kepatuhan. (*PEPPD2023)