13 December 2021 PEPPD

Bappenas Gelar Diskusi Pemantauan Implementasi Survei Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2021 Bersama Ombudsman Republik Indonesia

Share on Facebook Share on Twitter

Bappenas Gelar Diskusi Pemantauan Implementasi Survei Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2021 Bersama Ombudsman Republik Indonesia

Cianjur – Salah satu tujuan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik diberi kewenangan untuk memastikan instansi penyelenggara tersebut menerapkan standar pelayanan publik sesuai yang termaktub dalam Pasal 21 UU dimaksud. Ombudsman RI menerjemahkan ini dalam konteks pencegahan maladministrasi melalui survei kepatuhan sebagai instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Penilaian kepatuhan ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis fakta standar pelayanan. Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) sebagai mitra kerja perencanaan Ombudsman RI menggelar diskusi bertajuk “Diskusi Pelaksanaan Survei Kepatuhan Tahun 2021” yang diselenggarakan pada hari Jumat (10/12/2021) di Hotel Le Eminence Puncak secara hybrid (offline serta online melalui aplikasi zoom). Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Ombudsman RI mendukung Prioritas Nasional (PN) ketujuh yaitu Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Survei kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah salah satu output prioritas dari PN 7 tersebut. Sebenarnya, survei ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Ombudsman RI, karena sudah dimulai sejak 2015 dijadikan target dalam RPJMN 2015-2019 melalui Perpres No. 2 Tahun 2015.

Suasana diskusi antara Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI secara (a) offline dan (b) online (dok.Dit.PEPPD)

Forum diskusi diawali dengan paparan pengantar diskusi oleh Ibu Agustin Arry Yanna selaku Direktur PEPPD, Kementerian PPN/Bappenas yang menyampaikan pentingnya survei kepatuhan untuk meninjau kesesuaian penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik. “Kegiatan survei kepatuhan dapat menjadi flagship Ombudsman Republik Indonesia untuk memantau komitmen penyelenggara layanan publik dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan” jelasnya.

Sambutan Direktur PEPPD Kementerian PPN/Bappenas, Ibu Agustin Arry Yanna (dok.Dit.PEPPD)

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI yang juga hadir dalam acara ini menyampaikan apresiasi atas dukungan Bappenas dalam perencanaan dan penganggaran output-output yang menjadi target Ombudsman RI. Diskusi ini menghadirkan narasumber Bapak Heru Kriswahyu selaku Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi. Tujuan pelaksanaan diskusi ini yaitu untuk menambah wawasan dan pengetahuan kepada Bappenas tentang konsep, metode, dan hasil survei kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI pada tahun 2021.

Bertindak sebagai moderator adalah Bapak Andi Setyo Pambudi selaku Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III, Direktorat PEPPD, yang menyampaikan beberapa hal yang menjadi highlight pelaksanaan Survei Kepatuhan Ombudsman RI tahun 2021 yaitu, pertama, tahun 2021 adalah untuk pertama kalinya Ombudsman RI melakukan survei kepatuhan secara populasi pada tingkat pemerintah daerah. Hasil dari survei kepatuhan ini tidak hanya bermanfaat untuk pemerintah daerah, melainkan juga untuk masyarakat. Kedua, beberapa kendala implementasi Survei Kepatuhan di lapangan pada tahun-tahun sebelumnya, antara lain: 1) Belum adanya narahubung dengan pihak Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sehingga proses pendampingan dan supervisi belum optimal; 2) Ketersediaan anggaran pencegahan yang jauh dari memadai jika dibandingkan dengan keluasan wilayah kerja; serta 3) Kesadaran penyelenggara layanan yang lemah, khususnya dalam menjaga keberlanjutan perbaikan layanan setelah dilakukan asistensi.

Pelaksanaan diskusi hybrid yang dimoderatori oleh Bapak Andi Setyo Pambudi, Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III Direktorat PEPPD (dok.Dit.PEPPD)

Pemaparan narasumber disampaikan oleh Bapak Heru Kriswahyu yang menjelaskan tentang gambaran pelaksanaan survei kepatuhan antara lain tentang variabel yang diukur, sampel produk pelayanan, waktu pelaksanaan, sampai pada tantangan dan gambaran pelaksanaan di lapangan serta tindak lanjutnya. Penilaian kepatuhan pada tahun 2021 berfokus pada lima substansi yakni perizinan ekonomi dan non ekonomi, adminduk, kesehatan, pendidikan dan pertanahan termasuk kepolisian. “Survei kepatuhan untuk tahun 2021 mendapat dukungan dari Bappenas untuk lebih banyak melakukan survei kepatuhan ke banyak instansi. Selain itu juga diperlukan diskusi lebih mendalam agar faktor input dapat dijaga dan meningkat untuk tahun-tahun selanjutnya” jelasnya. Dalam diskusi ini, hadir juga Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Ibu Siti Farida memberikan tanggapan terhadap implementasi survei kepatuhan di daerah. “Dalam konteks pelayanan publik, terdapat interaksi antara penyelenggara layanan dan pengguna layanan, sehingga produk layanan merupakan hal yang sangat penting bagi OPD”, ungkapnya.


Pemaparan Narasumber dari Ombudsman RI (a) Bapak Heru Kriswahyu; dan tanggapan dari (b) Ibu Siti Farida (dok.Dit.PEPPD)

Bappenas dan Ombudsman RI akan terus berkoordinasi dan berupaya memaksimalkan apa yang menjadi tugas dan fungsinya terkait pengawasan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan berdampak positif bagi pembangunan. Harapannya, survei kepatuhan ini tidak hanya berhenti pada lingkup menyampaikan hasil penilaian, tetapi juga pembinaan terhadap Kementerian/Lembaga/Daerah sebagai satu rangkaian pengawasan pelayanan publik yang komprehensif. (*PEPPD2021)


Artikel Terkait