15 November 2021 PEPPD
Jakarta – Pada tahun ini, dalam melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, diperlukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022. Dokumen ini memuat arah kebijakan nasional satu tahun yang merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan acuan kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, dan kelembagaan, serta kerangka evaluasi dan pengendalian, dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan. Rancangan akhir RKP digunakan sebagai pedoman penyusunan rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Nota Keuangan (NK), serta sebagai dasar dalam pemutakhiran rancangan Renja K/L menjadi Renja K/L.
Koordinasi dengan kementerian dan lembaga diperlukan untuk memastikan pemutakhiran RKP agar selaras dengan dokumen pelaksanaan anggaran. Ombudsman RI sebagai mitra kerja perencanaan Kementerian PPN/Bappenas dalam hal ini Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD), melakukan diskusi dan koordinasi pemutakhiran Renja Ombudsman RI Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan pada hari Jumat (12/11/2021) di Millennium Hotel Sirih Jakarta secara hybrid (offline serta online melalui aplikasi zoom). Dalam mendukung pelaksanaan RKP 2022, keterlibatan Ombudsman RI dijabarkan dalam Prioritas Nasional (PN) ketujuh yaitu Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Forum koordinasi ini diawali dengan sambutan pengantar oleh Bapak Amran selaku Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI. “Keterlibatan Bappenas sangat diperlukan dalam mendukung kinerja Ombudsman menjadi lebih baik” ujarnya saat membuka forum diskusi. Selain itu, beliau mengharapkan diselenggarakannya diskusi lanjutan terkait beberapa indikator yang perlu dibahas untuk penguatan kinerja Ombudsman, diantaranya: 1) Penyesuaian indikator laporan masyarakat; serta 2) Pengawalan kegiatan di awal tahun pada wilayah yang mencapai persentase kepatuhan tinggi sehingga langkah kerja pendampingan atau pasca survei bisa dilaksanakan.
Penyusunan RKP tahun 2022 merupakan penyusunan RKP tahun kedua sejak mulai diterapkannya Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) pada tahun 2021. Kegiatan diskusi dan koordinasi dimoderatori oleh Bapak Tri Astanto selaku Subkoordinator Kelompok Penyusunan Program dan Anggaran Ombudsman RI. Paparan dan arahan Kementerian PPN/Bappenas disampaikan oleh Bapak Andi Setyo Pambudi selaku Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III Direktorat PEPPD. Dalam paparannya, disampaikan terkait pemutakhiran dan penyesuaian Renja K/L Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan sesuai kaidah RSPP. Disampaikan juga hal-hal mengenai dasar hukum pemutakhiran RKP dan Renja, ruang lingkup pemutakhiran RKP 2022, serta keterlibatan Ombudsman RI dalam penyusunan RKP 2022 terkait bidang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan pemutakhiran RKP 2022 pada sistem informasi KRISNA. “Pemutakhiran Renja K/L 2022 menyesuaikan dengan RKA K/L termasuk target, lokasi, lokasi RO, karena pembahasan tentang RKA K/L sudah dilakukan sebelumnya” jelasnya.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Tri Astanto yang menjelaskan beberapa permasalahan yang dihadapi Ombudsman RI dalam pemutakhiran Renja Ombudsman RI TA 2022, diantaranya: 1) Penyesuaian volume RO terkait komparasi Renja K/L dan RKA K/L; 2) Penyesuaian satuan dan volume RO mengikuti kebijakan baru (multisatuan KRO); serta 3) Penyesuaian target indikator kinerja.
Penyusunan dan pemutakhiran rencana pembangunan RKP 2022 dan Renja K/L dilakukan dengan mempertimbangkan sasaran RPJMN Tahun 2020–2024, arahan Presiden, hasil evaluasi kinerja pembangunan tahun 2020, kebijakan pembangunan tahun 2021, serta berbagai isu strategis yang perlu menjadi perhatian. Perencanaan dan penganggaran pembangunan saat ini memang disusun sebagai respon terhadap kondisi Indonesia yang sedang dalam proses pemulihan akibat pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 merupakan unprecedented shock yang mengubah secara signifikan pola interaksi antarmanusia, sehingga berimplikasi terhadap perubahan pola aktivitas ekonomi, sosial, serta pelayanan publik. Oleh karena itu, berbagai respon kebijakan terkait pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi kinerja Ombudsman RI perlu ditindaklajuti dengan penyesuaian yang lebih terukur. (*PEPPD2021)