5 November 2021 PEPPD
Kupang – Pembentukan Perwakilan Ombudsman RI di daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pembentukan perwakilan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan dari Ombudsman, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan, yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Perwakilan Ombudsman seharusnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik secara internal Ombudsman maupun eksternal – antarsatuan organisasi di lingkungan Ombudsman dan instansi lain di daerah.
Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) dipilih menjadi lokasi tujuan kunjungan lapangan karena realisasi laporan yang diselesaikan Ombudsman RI Perwakilan NTT melebihi dari target yang ditetapkan. Berdasarkan data sepanjang tahun 2020, realisasi laporan yang diselesaikan sebanyak 238 laporan dari 174 laporan yang ditargetkan. Data ini menunjukkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan NTT telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Hal inilah yang melatarbelakangi Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktrorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (Direktorat PEPPD) bersama dengan Tim Ombudsman RI Pusat melakukan kunjungan langsung ke Provinsi NTT dalam rangka koordinasi pembangunan terkait perencanaan dan implementasi kegiatan Ombudsman RI di daerah pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021.
Direktorat PEPPD sebagai mitra perencanaan Ombudsman RI diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian terkait capaian target output prioritas Ombudsman RI yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Kunjungan lapangan tersebut juga diharapkan mampu memberikan gambaran secara langsung terkait pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Ombudsman RI Perwakilan NTT, khususnya menyangkut kerja sama dan koordinasi untuk mendorong perbaikan pelayanan publik di instansi negara, kemajuan pelaksanaan, isu-isu hambatan dan permasalahan, serta rekomendasi perbaikan perencanaan bidang pengawasan pelayanan publik sebagai bagian dari bottom-up planning.
Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI melakukan kunjungan pertama ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Kamis (21/10). Dalam kunjungan tersebut, Bapak Andi Setyo Pambudi selaku Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III Kementerian PPN/Bappenas dan Bapak Robert Na Endi Jaweng selaku Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026 beserta rombongan diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Bapak Frengky Amalo. Kunjungan tersebut juga didampingi oleh Bapak Darius Beda Daton selaku Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT. Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI secara bersama melihat langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kota Kupang. Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Bapak Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa Ombudsman RI memberikan perhatian khusus terhadap pelayanan perizinan. “Kami Ombudsman RI menaruh perhatian khusus terhadap perizinan, kami juga menyarankan agar dibenahi SOP pelayanan dan memasang maklumat pelayanan yang merupakan janji kepada masyarakat,” tuturnya.
Kunjungan selanjutnya ke Kantor Wali Kota Kupang. Rombongan diterima secara langsung oleh Walikota Kupang, Bapak Jefirston R. Riwu Kore di ruang kerjanya, Kamis (21/10). Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Walikota Kupang mengakui masih lemahnya pelayanan publik di Kota Kupang yang disebabkan masih belum optimalnya peran ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Kupang. Walikota juga mengapresiasi kerja sama dan komunikasi yang selama ini dijalin dengan Ombudsman RI terkait pengawasan pelayanan publik di Kupang.
“Kerja sama dan komunikasi dengan Ombudsman RI selama ini berlangsung sangat baik, hal ini dilakukan agar Pemerintah Kota Kupang dapat diberikan masukan. Selama ini masukan-masukan dari Ombudsman RI Perwakilan NTT selalu dilakukan follow up oleh Pemkot Kupang,” ujarnya.
Kerja sama lainnya antara Ombudsman RI Perwakilan NTT dengan Pemkot Kupang antara lain dengan memenuhi kebutuhan ASN untuk membantu kinerja Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT.
“Permohonan ASN untuk ditugaskan di Ombudsman RI Perwakilan NTT sudah dipenuhi oleh Pemkot Kupang, walaupun ketentuannya ASN yang ditugaskan tersebut tidak boleh lebih dari lima tahun dan akan kembali lagi ke Pemkot Kupang,” imbuhnya dalam sela-sela diskusi.
Kunjungan selanjutnya ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil BPN NTT), Kamis (21/10). Kanwil BPN NTT termasuk instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat terkait pelayanan pertanahan. Banyaknya keluhan masyarakat terkait lambatnya pelayanan BPN diakibatkan oleh metode pengukuran yang masih dilakukan secara konvensional. Namun demikian Kanwil BPN NTT terus melakukan perubahan metode pengukuran dengan memanfaatkan teknologi dan digitalisasi.
“Saat ini sedang dilakukan validasi data dari yang manual menuju ke data digital. Sejak tahun 2019 hingga saat ini sudah tersedia data secara digital. Sementara itu, untuk dokumen yang lama (di bawah tahun 2019) masih dilakukan secara manual,” pungkas Kepala Kanwil BPN NTT.
Kepala Kanwil BPN NTT berharap kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT agar bisa memberikan pendampingan untuk mewujudkan kantor BPN dapat meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
Sementara itu, Bapak Robert Na Endi Jaweng selaku Anggota Ombudsman RI berharap agar Kanwil BPN NTT melakukan edukasi ke masyarakat terkait prosedur dan cara kerja BPN.
“Kami saja di lembaga pengawasan pelayanan publik masih belum begitu memahami tentang SOP BPN, apalagi masyarakat umum, sehingga edukasi sangat perlu dilakukan oleh BPN kepada masyarakat,” ujarnya dalam diskusi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT juga menambahkan bahwa substansi laporan pengaduan masyarakat terkait pertanahan paling banyak berkaitan dengan jangka waktu penyelesaian laporan. Lamanya waktu tersebut disebabkan karena tidak lengkapnya data pelapor saat pengajuan laporan. Ia juga menyarankan kepada BPN untuk menyampaikan kepada masyarakat jika berkas laporannya tidak lengkap, karena dikhawatirkan masyarakat belum mendapat informasi bahwa laporannya tersebut tidak lengkap.
“Keberhasilan Kanwil BPN NTT dalam melakukan pelayanan publik adalah keberhasilan Ombudsman RI Perwakilan NTT dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi NTT,” tutupnya mengakhiri diskusi di Kanwil BPN NTT.
Kunjungan terakhir ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Jumat (22/10). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pemantauan implementasi kegiatan Ombudsman RI Perwakilan NTT hingga triwulan III 2021. Saat diskusi berlangsung, Ombudsman RI Perwakilan NTT memberikan usulan substansi jika ada rencana revisi UU Nomor 37 tahun 2008. Usulan tersebut dalam rangka memperkuat peran Kantor Perwakilan Ombudsman RI di daerah, sehingga diperlukan tambahan kewenangan agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI dilaksanakan oleh instansi terlapor.
“Diperlukan penguatan kelembagaan terkait dengan keberadaan kantor perwakilan, sudah saatnya kantor perwakilan menjadi Satuan Kerja (Satker). Selain itu diperlukan perubahan substansi dalam hal penerapan ganti rugi terhadap kerugian masyarakat yang timbul akibat maladministrasi pelayanan publik,” ujar Bapak Yosua Karbeka selaku Kepala Keasistenan Pencegahan.
Hasil dari kegiatan pemantauan langsung penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi NTT ini dapat menjadi input dalam proses perencanaan Ombudsman RI di tahun selanjutnya. Harapannya dengan melihat kondisi langsung pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di lapangan, pelayanan publik di daerah dan seluruh Indonesia akan menjadi lebih baik lagi dari tahun ke tahun. (*PEPPD2021)