26 August 2021 PEPPD
Jakarta - Pelayanan publik merupakan fungsi dasar dari pemerintah, karena pemerintah secara historis ada untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat, serta pada sisi lain pelayanan publik merupakan hak bagi seluruh masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik haruslah bersifat non-diskriminatif yang menjamin adanya persamaan warga tanpa memandang perbedaan asal-usul, suku, ras, etnis, agama, dan latar belakang. Artinya, setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama ketika berhadapan dengan penyelenggara pelayanan publik dalam menerima pelayanan untuk memenuhi kebutuhannya sepanjang syarat-syarat yang dibutuhkan terpenuhi.
Sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI melaksanakan tugas untuk melakukan penilaian tingkat kepatuhan di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah terhadap standar pelayanan publik. Dalam rangka memberikan masukan perencanaan pembangunan pada bidang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, tahun ini Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Daerah (PEPPD) Kementerian PPN/Bappenas bersama Ombudsman RI pusat melakukan uji petik pemantauan kinerja pengawasan pelayanan publik untuk mengetahui peran dan permasalahan lembaga pengawas pelayanan publik di daerah. Untuk itu, dilaksanakan diskusi bersama Direktorat PEPPD dengan Ombudsman RI dengan memilih studi kasus Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Rabu (25/8/2021) secara virtual melalui aplikasi zoom.
Dalam rangka memperoleh gambaran konteks pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Ombudsman RI Perwakilan NTT, diperlukan identifikasi tugas dan peran Ombudsman RI di daerah terkait kerja sama dan koordinasi. Hal ini untuk mendorong perbaikan pelayanan publik di instansi pemerintah, kemajuan pelaksanaan, isu-isu hambatan dan permasalahan, serta rekomendasi perbaikan perencanaan bidang pengawasan pelayanan publik sebagai bagian dari bottom-up planning.
Forum diskusi dibuka oleh Bapak Robert Na Endi Jaweng selaku Anggota Ombudsman RI. Dalam sambutannya beliau menekankan bahwa kegiatan evaluasi dan penilaian kinerja penting dilakukan sebagai basis perbaikan kinerja Ombudsman RI ke depan. “Diskusi ini sangat penting sebagai bahan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan ORI, khususnya Ombudsman Perwakilan NTT. Perlu disampaikan secara apa adanya terkait dengan tantangan internal maupun eksternal yang dihadapi Ombudsman Perwakilan NTT sehingga Bappenas sebagai mitra perencanaan ORI dapat melakukan kajian yang hasilnya sangat penting bagi intervensi perbaikan kinerja Ombudsman RI kedepannya” ujarnya sekaligus membuka diskusi pada siang hari.
Diskusi ini mengundang narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan NTT (Bapak Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT) dan Direktorat PEPPD Kementerian PPN/Bappenas (Bapak Andi Setyo Pambudi, Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III, Kementerian PPN/Bappenas) dengan dimoderatori oleh Bapak Ardiansyah selaku Perencana Ahli Muda Ombudsman RI.
Bapak Andi Setyo Pambudi menekankan pada tugas dan kewenangan Ombudsman RI yang mendukung capaian Prioritas Nasional RKP 2021 serta evaluasi Ombudsman RI pada tahun 2020. “Ombudsman RI membawa pengaruh bagi lembaga penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat di daerah. Arah kebijakan pembangunan Prioritas Nasional 7, Ombudsman RI terkait dengan transformasi pelayanan publik. Kelebihan ORI adalah penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik karena ORI saat ini lebih dekat dengan masyarakat. Survei kepatuhan yang dilakukan oleh ORI dapat dilakukan dalam jangkauan yang lebih luas tidak hanya pada internal Pemerintah Daerah, dan hal ini menjadi menarik karena dapat menjadi flagship bagi ORI”, tegasnya.
Selanjutnya Kepala Kantor Perwakilan ORI NTT, Bapak Darius Beda Danton menyampaikan tentang dinamika pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Ombudsman RI Perwakilan NTT. Beliau menyampaikan berbagai capaian yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan NTT serta kendala dan rekomendasi terhadap perbaikan kinerja ke depan. Salah satu kisah sukses Ombudsman RI Perwakilan NTT yaitu memperbaiki sistem layanan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kupang sehingga berhasil untuk mengurangi bahkan menghentikan praktik pungutan liar. Pada akhir diskusi, Bapak Darius menyampaikan “Ombudsman Perwakilan NTT berkomitmen untuk selalu bekerja maksimal melayani masyarakat. Kendala dan permasalahan yang ada bukan menjadi hambatan untuk bekerja maksimal”, jelasnya.
“Pilar-pilar utama Ombudsman adalah di kantor-kantor perwakilan. Dalam artian, kualitas pelayanan publik di perwakilan harus semakin diperbaiki agar pelayanan publik akan menjadi semakin bagus dan akses pengaduan masyarakat semakin mudah dan luas” ungkap Bapak Endi pada pertengahan diskusi yang berlangsung interaktif antara para peserta dan pembicara membahas berbagai masukan dan saran untuk perbaikan kinerja Ombudsman RI.
Diskusi ditutup oleh Bapak Amran, Kepala Biro Perencanan dan Keuangan Ombudsman RI. ”Diskusi ini adalah forum yang bagus untuk sinergi kebijakan dan masukan terhadap perbaikan pengawasan publik, tidak hanya dipusat, tetapi juga di daerah. Harapannya diskusi ini akan lebih sering dilakukan dengan mengajak stakeholders terkait yang lebih luas untuk bertukar pikiran tentang isu-isu pelayanan publik terkini yang berkembang” tutupnya. (*PEPPD2021)