1 September 2021 PEPPD
Jakarta – Pelayanan publik yang baik memerlukan kolaborasi yang baik dari lembaga pengawas, lembaga penyelenggara dan juga masyarakat pemanfaatnya. Kualitas produk dan proses penyelenggaraan pelayanan publik dapat dirasakan dan dinilai secara langsung oleh masyarakat. Untuk mencapai kualitas pelayanan publik yang prima, diperlukan pemantauan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Pemantauan merupakan proses yang sangat penting dalam pencapaian target pembangunan, khususnya, terkait pengawasan penyelenggara pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI, termasuk didalamnya kinerja Kantor Perwakilan Ombudsman RI di daerah.
Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD), Kementerian PPN/Bappenas, bersama dengan Ombudsman RI Pusat dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan telah melakukan diskusi bertajuk ”Perencanaan dan Implementasi Prioritas Nasional terkait Pengawasan Pelayanan Publik di Sulawesi Selatan”. Acara ini bertujuan untuk mendiskusikan proses pengawasan pelayanan publik yang menjadi prioritas nasional dalam RKP 2021 dan mendapatkan masukan dalam proses perencanaan tahun berikutnya. Diskusi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (25/8/2021) secara virtual melalui aplikasi zoom.
Diskusi dibuka oleh Bapak Indraza Marzuki Rais selaku Anggota Ombudsman RI. Dalam sambutannya, beliau menekankan peran dari Ombudsman RI terutama pada masa pandemi saat ini. “Ombudsman RI mengawal penyelenggaraan pelayanan publik untuk dapat terus berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pada masa pandemi sebagai bentuk perwujudan kehadiran negara kepada masyarakat” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Subhan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan beberapa hal terkait hasil capaian dan kendala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. “Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan telah berhasil menyelesaikan survei kepatuhan di 24 kabupaten/kota, dengan 12 zona hijau di kabupaten/kota dan khusus untuk Provinsi Sulawesi Selatan mendapat predikat zona hijau sudah tiga kali berturut-turut dan dua kali menjadi yang terbaik di Indonesia” pungkasnya. Dalam perjalanan melaksanakan tugas dan fungsinya, hampir tidak ada kendala yang berarti baik dari sisi koordinasi, proses pemanggilan, penyelesaian laporan, dan permohonan data. “Ke depannya, dalam survei kepatuhan perlu ada daya tarik sehingga dapat meningkatkan kesadaran.” tegasnya.
Sementara itu, dalam diskusi ini Bapak Andi Setyo Pambudi, selaku Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III Kementerian PPN/Bappenas, menyampaikan hasil evaluasi Ombudsman RI 2020. Evaluasi tersebut memanfaatkan Intelligence Media Analytics (IMA) pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, dengan periode waktu selama satu tahun sejak awal pandemi terjadi di Indonesia, yaitu pada periode Maret 2020-Maret 2021. Banyak pengalaman tahun lalu yang dapat dijadikan pelajaran dan masukan untuk kinerja Ombudsman di masa pendemi ini. Setelah dilakukan analisis IMA oleh Bappenas, diperoleh informasi bahwa terdapat tiga jenis laporan pengaduan masyarakat tertinggi berdasarkan substansi pengaduan, yaitu bantuan sosial (29,37%), pendidikan (20,57%), dan pelayanan kesehatan (16,33%).
Diskusi ini mendapat atensi dan tanggapan yang baik dari berbagai pihak. Salah satu hal menarik yang disampaikan oleh Bapak Indraza Marzuki Rais adalah Ombudsman RI tidak hanya menyelesaikan laporan, tetapi juga memberikan masukan untuk perbaikan sistem, dan juga upaya untuk terus meningkatkan partisipasi serta awareness dari masyarakat. Selain itu, di akhir acara beliau juga menyampaikan pentingnya komunikasi dan sinergi antar institusi. “Acara ini dapat menjadi ajang komunikasi yang lebih terbuka antar lembaga sehingga kita tahu apa kelemahan dan kekuatan kita untuk dapat bersinergi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia” tutupnya.(*PEPPD2021)