16 November 2021 PEPPD

Dampak Refocusing Anggaran dan Perubahan Kebijakan, Bappenas Laksanakan Diskusi Penyesuaian Renja Ombudsman RI TA 2021

Share on Facebook Share on Twitter

Dampak Refocusing Anggaran dan Perubahan Kebijakan, Bappenas Laksanakan Diskusi Penyesuaian Renja Ombudsman RI TA 2021

Jakarta – Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun sebagai penjabaran tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, penyusunan RKP merupakan upaya menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis yang tanggap akan perubahan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020, RKP tahun 2021 dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2020.

Adanya kondisi pandemi Covid-19 turut menyebabkan penyesuaian arah kebijakan diantaranya perubahan yang cukup signifikan terhadap komposisi/refocusing anggaran yang sebelumnya telah dirancang. Penelaahan revisi anggaran merupakan forum antara Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga (K/L), dan dapat melibatkan Kementerian PPN/Bappenas untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan anggaran dengan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja K/L, dan RKA-K/L DIPA beserta alokasi anggarannya.

Koordinasi dengan K/L diperlukan untuk memastikan pemutakhiran RKP agar selaras dengan dokumen pelaksanaan anggaran. Sejak tahun 2019, Kementerian PPN/Bappenas dalam hal ini Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (Direktorat PEPPD) memiliki mitra kerja perencanaan, yaitu Ombudsman RI. Hingga tahun 2021, terdapat banyak kendala yang dihadapi Ombudsman RI di lapangan. Permasalahan Ombudsman RI pada tahun 2021 tidak terlepas dari urusan terkait anggaran, tata kelola, dan juga teknis pelaksanaan, khususnya akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Melihat kondisi tersebut maka dipandang perlu diselenggarakannya forum diskusi dalam rangka revisi Renja Ombudsman RI Tahun Anggaran 2021 serta dampak refocusing anggaran dan perubahan kebijakan yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu (13/11/2021) di Millennium Hotel Sirih Jakarta secara hybrid (offline serta online melalui aplikasi zoom).

Pada tahun 2021 Ombudsman RI mengalami pemotongan anggaran akibat refocusing sebanyak empat kali. Namun demikan, Ombudsman RI tetap komitmen untuk menjaga target output prioritas Ombudsman RI yang sudah tercantum dalam RKP 2021 maupun RPJMN 2020-2024. “Dalam pemutakhiran Renja 2021, ada beberapa permintaan unit terkait khususnya di level kegiatan pada Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) karena ini merupakan kewenangan Kementerian PPN/Bappenas. Forum ini sangat diperlukan Ombudsman RI karena membutuhkan penyesuaian yang lebih baik”, ungkap Ibu Anna Manoarfa selaku Koordinator Kelompok Perencanaan dan Bapak Amran selaku Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI saat menyampaikan pandangannya dalam pertemuan diskusi.

Pembukaan Diskusi oleh (a) Ibu Anna Manoarfa; dan (b) Bapak Amran, (dok.Dit.PEPPD)

Diskusi ini dimulai dari paparan oleh Bapak Andi Setyo Pambudi selaku Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III Direktorat PEPPD, Kementerian PPN/Bappenas. “Beberapa hal yang menjadi catatan dan tindak lanjut untuk Ombudsman diantaranya yaitu penyampaian rencana perubahan akibat refocusing anggaran dan tabel perubahan semula-menjadi terhadap program/kegiatan/KRO/RO/komponen yang mengalami perubahan, termasuk perubahan TOR dan RAB”, ujarnya dalam paparannya terkait langkah-langkah revisi Renja K/L tahun anggaran 2021 dampak refocusing anggaran dan perubahan kebijakan.

Pemaparan materi diskusi oleh Bapak Andi Setyo Pambudi, Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III Direktorat PEPPD, Kementerian PPN/Bappenas (dok.Dit.PEPPD)

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Tri Astanto yang mewakili Ombudsman RI untuk menjelaskan beberapa Usulan Revisi Renja Ombudsman RI TA 2021, diantaranya: 1) Penghapusan indikator Rincian Output (RO) tertentu; 2) Penyesuaian volume RO dan pagu anggaran sebagai dampak kebijakan refocusing anggaran; 3) Penyesuaian target indikator kinerja; serta 4) Penyesuaian nomenklatur RO.

Pemaparan materi diskusi oleh Bapak Tri Astanto, Subkoordinator Kelompok Penyusunan Program dan Anggaran Ombudsman RI (dok.Dit.PEPPD)

Suasana diskusi antara Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI dalam Diskusi Penyesuaian Renja Ombudsman RI TA 2021 (dok.Dit.PEPPD)

Diskusi berlangsung interaktif dan kondusif dengan saling bertukar informasi secara dua arah. Berbagai rekomendasi, saran, dan masukan diberikan untuk perbaikan Renja Ombudsman RI tahun 2021. Pada prinsipnya, Kementerian PPN/Bappenas akan mendukung sepenuhnya terhadap penyesuaian yang diusulkan oleh Ombudsman RI, sejauh penyesuaian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*PEPPD2021)


Artikel Terkait