29 June 2021 PEPPD

Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor dalam Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan Pelayanan Publik di Indonesia

Share on Facebook Share on Twitter

Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor dalam Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan Pelayanan Publik di Indonesia

Jakarta – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik mengamanatkan bahwa pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pada regulasi yang lebih tinggi, UUD 1945 mengamanatkan negara untuk melayani dan memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat hingga pemenuhan kebutuhan untuk pengembangan diri demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Negara dituntut tidak hanya menyelenggarakan roda pemerintahan, namun setiap sendi dan komponennya bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sektor pemerintah yang memiliki hubungan langsung dengan masyarakat harus menjalankan tugas dan kewajibannya seuai dengan koridor dan dasar hukum yang jelas.

Pengantar Diskusi oleh Direktur PEPPD Kementerian PPN/Bappenas dan Paparan Narasumber (Dok.Dit PEPPD)

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk melakukan perbaikan dan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam upaya menjaga kualitas pelayanan publik tentunya diperlukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan kepada para penyelenggara pelayanan publik.

Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) memandang perlu melakukan pemetaan fungsi lembaga terkait dengan penyelenggaraan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan pelayanan publik dalam konteks keterpaduan pencapaian target pembangunan nasional. Direktorat PEPPD menggelar diskusi secara virtual bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Ombudsman RI untuk mempertajam peran dan fungsi lembaga pengawasan pelayanan publik serta mendapatkan rekomendasi terkait perbaikan pelayanan publik melalui kolaborasi lintas sektor pada hari Senin (28/06/2021).

Jalannya diskusi dipandu oleh Bapak Andi Setyo Pambudi selaku Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III Kementerian PPN/Bappenas. Diskusi diawali dengan paparan pembuka oleh Direktur PEPPD, Ibu Agustin Arry Yanna, tentang arahan umum Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan Pelayanan Publik Lintas Sektor. Dalam paparannya, Ibu Agustin menjelaskan tantangan dalam mencapai good governance di Indonesia dimana setiap sektor harus bekerja sama untuk mencapai tujuan pembangunan, termasuk dalam proses evaluasi, pembinaan dan pengawasannya. ”Kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI memiliki program kerja terkait dengan pelayanan publik yang memiliki satu tujuan besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu diperlukan sinergitas dan kolaborasi peningkatan kualitas pelayanan publik untuk dapat memberikan rekomendasi terbaik terhadap pelayanan publik di Indonesia”, ujarnya.

Narasumber dari Kementerian PAN-RB adalah Ibu Noviana Andriana yang saat ini menjabat sebagai Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II. Beliau memberikan penjelasan tentang evaluasi pelayanan publik, termasuk inovasi peningkatan kualitas pelayanan publik yang sedang dilakukan oleh Kementerian PAN-RB. ”Kita sama-sama instansi pemerintah yang melihat di lapangan untuk mengubah pelayanan publik di daerah menjadi baik, meskipun dengan cara masing-masing dan ada sedikit irisan pelaksanaan, sehingga memang perlu duduk bersama agar tidak turun masing-masing dan dapat menjadi satu tim”, tuturnya.

Diskusi Virtual Kolaborasi Lintas Sektor dalam Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Publik di Indonesia (Dok.Dit PEPPD)

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan NTB, Bapak Adhar Hakim menjadi narasumber dari Ombudsman dalam forum ini. Dalam paparannya dijelaskan tentang problematika pelayanan publik di Indonesia antara lain: 1) Tradisi pelayanan publik lemah; 2) Politik hukum pengawasan lemah (dukungan sosial politik lemah); dan 3) Executive heavy (pemaknaan kebutuhan pelayanan publik lebih banyak berdasarkan pemerintah). Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, potensi irisan dengan lembaga lain bisa sangat terbuka, dan mungkin dapat bertolak belakang, maka perlu disusun strategi untuk melihat langkah-langkah ke depan demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Berbagai masukan tentang pentingnya kolaborasi yang lebih baik dan menyeluruh dari level atas sampai bawah untuk penilaian kualitas pelayanan publik menjadikan diskusi ini sangat menarik. Hadir meramaikan diskusi adalah perwakilan Direktorat Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat PEPPD Kementerian PPN/Bappenas, Kepala Keasistenan Utama terkait di Ombudsman serta Asisten di Kantor Perwakilan Ombudsman RI dari seluruh Indonesia (*PEPPD2021).


Artikel Terkait