16 July 2021 PEPPD

Menjaring Masukan Perencanaan Pembangunan Bidang Industri Kecil dan Menengah Tahun 2021 di Daerah Berbasis Anggaran DAK Fisik

Share on Facebook Share on Twitter

Menjaring Masukan Perencanaan Pembangunan Bidang Industri Kecil dan Menengah Tahun 2021 di Daerah Berbasis Anggaran DAK Fisik

Jakarta - Pandemi COVID-19 telah menimbulkan disrupsi pada kehidupan manusia yang menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi di seluruh negara dan berakibat terjadinya resesi di dunia. Dampak yang dirasakan Indonesia juga cukup besar dengan terputusnya mata rantai pasokan barang dan jasa, terganggunya mobilitas masyarakat, dan terhentinya kegiatan ekonomi khususnya pada sektor industri dan pariwisata yang berdampak pada meningkatnya angka-angka pengangguran dan kemiskinan serta pada akhirnya menimbulkan kontraksi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Keadaan ini tentu harus dikendalikan, maka menjadi keharusan bagi pemerintah untuk melakukan orientasi baru dalam perencanaan pembangunan pada tahun 2021.

Pemerintah merespons kondisi tersebut melalui pelaksanaan perencanaan pembangunan pada tahun 2021 yang ditekankan pada pemulihan aktivitas masyarakat agar dapat kembali berjalan lancar. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) difokuskan dengan mengambil tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial” dalam merespon dampak COVID-19.

Salah satu sumber pendanaan negara yang perlu diintegrasikan dalam RKP adalah belanja transfer ke daerah, yang salah satunya dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Khusus pada Bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM), anggaran DAK Fisik Penugasan diarahkan untuk lokus yang memiliki relevansi dan dukungan untuk pelaksanaan Major Project (MP) pada Prioritas Nasional (PN) kedua yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan maupun PN lainnya dengan pendekatan kewilayahan. Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) memandang perlu dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka analisis Implementasi DAK Fisik Penugasan Tahun 2021 khususnya tema Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan pada Bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan memilih studi kasus pada Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan pada hari Kamis (15/7/2021) secara virtual.

Dalam rangka memperoleh gambaran implementasi DAK Fisik Penugasan Bidang IKM Tahun 2021 diperlukan identifikasi terkait perencanaan dan kebijakan, kontribusi DAK dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, perkembangan dan permasalahan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Penugasan Bidang IKM, serta rekomendasi untuk perbaikan perencanaan pembangunan di daerah.

Antusiasme Peserta Diskusi (dok. Dit. PEPPD)

Forum diskusi diawali dengan paparan pengantar oleh Ibu Agustin Arry Yanna, SS, MA selaku Direktur PEPPD Kementerian PPN/Bappenas kemudian dilanjutkan paparan oleh tiga narasumber yang relevan di Provinsi Maluku Utara. Diskusi dimoderatori oleh Bapak Andi Setyo Pambudi, ST, M.Si selaku Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III Direktorat PEPPD, Kementerian PPN/Bappenas.

(a) Ibu Agustin Arry Yanna, Direktur PEPPD Bappenas; (b) Bapak Andi Setyo Pambudi, Koordinator Bidang PEPPD Wilayah III Bappenas (dok. Dit. PEPPD)

Paparan narasumber pertama disampaikan oleh Bapak Syarifuddin, S.P., M.Si. selaku Kepala Bidang Perekonomian dan Perdagangan Bappeda Provinsi Maluku Utara yang menjelaskan tantangan dan prospek sektor industri (IKM) dalam capaian pembangunan di Provinsi Maluku Utara. Dalam paparannya, dinyatakan bahwa RPJMD maluku utara sudah sangat concern pada bidang IKM, yang tercantum dalam program stretegis Pengembangan Daya Saing UMKM, Kewirausahaan dan Ekonomi Umat, melalui KAMU Tumbuh. Selain itu ada juga tentang Pengembangan Klaster Industri Agro-Marine Terpadu, yang diharapkan melalui pendanaan sektor swasta. “Pencapaian sasaran pembangunan industri dilakukan melalui berbagai program yang meliputi: pembangunan industri unggulan provinsi, perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, dan kebijakan afirmasi pemberdayaan IKM”, ujarnya.

Kesempatan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Achmad Rakib S.Pd., MM selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Halmahera Tengah yang memaparkan tentang kemajuan pelaksanaan kebijakan yang didanai DAK Fisik Bidang IKM. “Peran strategis DAK Fisik Bidang IKM 2021 dalam pencapaian target daerah pada pembangunan sektor IKM bertujuan untuk memperkuat infrastruktur ekonomi dengan sasarannya yaitu membangun pusat ekonomi di setiap wilayah dengan kebijakan menyediakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Halmahera Tengah”, ungkapnya.

Selanjutnya, Bapak Nirwan MT. Ali S.H., MM. (Inspektur Provinsi Maluku Utara) menjelaskan tentang Reviu APIP Daerah terkait DAK Fisik Bidang IKM dalam menjamin akuntabilitas target pembangunan nasional dan daerah. “Terdapat beberapa hambatan dalam review realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik diantaranya yaitu kurangnya dukungan anggaran dalam melakukan pengawasan/review serta lambatnya OPD pengelola DAK Fisik dalam melakukan penginputan data pada aplikasi OMSPAN”, jelasnya di akhir paparan.

Paparan Narasumber Diskusi Implementasi DAK Fisik Penugasan Bidang IKM 2021 (dok. Dit. PEPPD)

Diskusi berlangsung sangat interaktif dan kondusif antara peserta dan narasumber, termasuk ada kegiatan saling bertukar informasi secara aktif. Berbagai rekomendasi, saran, dan masukan diberikan untuk perbaikan perencanaan DAK Fisik khususnya Bidang IKM di Provinsi Maluku Utara. (*PEPPD2021)


Artikel Terkait