4 June 2021 PEPPD

Koordinasi Pembahasan Pagu Indikatif Tahun 2022 Ombudsman RI dalam forum Trilateral Meeting

Share on Facebook Share on Twitter

Koordinasi Pembahasan Pagu Indikatif Tahun 2022 Ombudsman RI dalam forum Trilateral Meeting

Jakarta - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa: “Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal”. Hal ini menjelaskan bahwa fungsi pengawasan dalam pelayanan publik dapat dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal. Pengawas internal berfungsi sebagai pengawasan pada level dasar, karena pengawas internal berada di dalam instansi diharapkan dapat lebih banyak mengetahui seluk beluk dan karakter pelaksana pelayanan publik beserta potensi penyimpangan yang mungkin terjadi. Jika fungsi pengawasan oleh pengawas internal gagal bereaksi atau tidak berfungsi dengan baik, maka harus ada peran dari fungsi pengawasan level lanjutan, yakni pengawasan eksternal. Pasal 35 ayat (3b) yang menyatakan bahwa Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik salah satunya dilakukan oleh Ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menyebutkan bahwa kualitas pelayanan publik yang merata diperlukan dengan memperkuat stabilisasi dan optimalisasi kinerja kelembagaan birokrasi dan pelayanan publik. Hal ini dibahas dalam kegiatan Koordinasi Pembahasan Pagu Indikatif (SBPI) Tahun 2022 Ombudsman RI dalam forum trilateral meeting, pada hari Kamis (3/6/2021) secara daring dengan aplikasi zoom.

Trilateral meeting atau pertemuan tiga pihak adalah forum untuk mensinergikan dan mengkonsolidasikan rencana prioritas pembangunan yang akan dituangkan dalam RKP dengan rencana program dan kegiatan K/L yang akan dituangkan dalam Renja K/L yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan RKA K/L dan APBN. Pertemuan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah (Direktorat PEPPD) Kementerian PPN/Bappenas yang melibatkan Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan, serta Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI. Basis pembahasan dalam forum trilateral meeting ini adalah Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif (SBPI) Tahun 2022.

Paparan Pembuka oleh Direktur PEPPD Ibu Agustin Arry Yanna (dok.Dit.PEPPD)
Paparan Pembuka oleh Direktur PEPPD Ibu Agustin Arry Yanna (dok.Dit.PEPPD)

Forum ini diawali dengan paparan pembuka oleh Ibu Agustin Arry Yanna selaku Direktur PEPPD, Kementerian PPN/Bappenas tentang Arahan Umum Trilateral Meeting dan Prioritas Renja Ombudsman RI 2022. “ Untuk tahun 2022, Ombudsman RI agar fokus pada pencapaian prioritas nasional yang telah tertuang dalam RPJMN 2020-2024, yaitu penyelesaian laporan/aduan masyarakat dan penilaian kepatuhan penyelenggara negara terhadap UU No. 25 Tahun 2009. Berbagai inovasi dan terobosan perlu dilakukan Ombudsman untuk mencapai target yang diberikan dalam kondisi pandemi Covid-19”, ujarnya.

Selanjutnya, Bapak Djamaluddin selaku perwakilan dari Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan menjelaskan tentang Kebijakan Pengelolaan Anggaran Tahun 2022 terutama untuk menjawab tantangan dan pencapaian target pembangunan dalam kondisi ketidakpastian ekonomi global akibat pandemi Covid-19. “Program/Kegiatan Kementerian/Lembaga agar fokus pada reformasi SDM dan transformasi ekonomi dalam rangka memperkuat daya saing dengan melakukan reformasi anggaran yang berfokus pada prioritas dan berorientasi pada hasil (result based)” jelasnya diakhir paparan.

(a) Kasubdit Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara DJA, Kementerian Keuangan (b) Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI (c) Wakil Ketua Ombudsman RI periode 2021-2026 (dok.Dit.PEPPD)

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI, Bapak Amran Jamaluddin menyampaikan usulan exercise penggunaan anggaran pagu indikatif 2022 untuk mendapatkan tanggapan dan arahan dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Dalam penjelasannya, pagu indikatif Ombudsman RI dalam SBPI terbagi dalam 2 (dua) program, yaitu Program Pengawasan Penyelenggaraan Pengawasan Publik dan Program Dukungan Manajemen. Sementara itu, jika dilihat dari aspek jenis belanja, pagu indikatif ini terdiri dari belanja operasional dan non-operasional. Pertemuan daring ini juga dihadiri oleh Bapak Bobby Hamzar Rafinus yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI periode 2021-2026.

Forum Trilateral Meeting SBPI 2022 pada masa pandemi Covid-19 tahun ini ditandai dengan inovasi penandatangan kesepakatan berita acara secara daring dalam aplikasi KRISNA. Berita acara ini adalah salah satu landasan pertimbangan dalam penyusunan pagu anggaran yang akan dituangkan dalam Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran (SBPA) pada bulan Juli 2022 (*PEPPD2021).


Artikel Terkait