12 August 2022 PEPPD
Jakarta – Pada tahun ini, Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (Direktorat PEPPD), Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan kegiatan Evaluasi On-Going Implementasi Integrasi DAK Fisik dan Nonfisik dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2022. Dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Kedeputian Bidang Regional Kementerian PPN/Bappenas pada Jumat (5/8/2022). Diskusi dilaksanakan secara daring dan dipimpin oleh Bapak Andi Setyo Pambudi, selaku Koordinator PEPPD Wilayah III, Kementerian PPN/Bappenas. Dalam paparannya disampaikan bahwa “FGD ini dimaksudkan untuk menjaring masukan terkait kebijakan/regulasi DAK fisik dan nonfisik tahun 2022, sinkronisasi DAK dalam pencapaian major project (MP) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022, serta pencapaian target pembangunan nasional dan daerah dalam konteks DAK fisik dan nonfisik, serta tantangan implementasi DAK”, ujarnya.
Sementara itu, Ibu Alfia Oktivalerina selaku perwakilan dari Direktorat Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas menambahkan penjelasan tentang arah kebijakan dan regulasi DAK fisik dan nonfisik dalam mendukung major project (MP), isu integrasi tematik penguatan destinasi pariwisata prioritas, serta hambatan perencanaan DAK dalam aplikasi Krisna DAK. “Konsep tematik yang diusung diharapkan dapat mengolaborasikan serta mengkaitkan beberapa bidang DAK fisik dan nonfisik sehingga nantinya akan menjadi pembangunan terstruktur” lanjutnya.
Kemudian, pembicara dari Kementerian Keuangan, yang diwakili oleh Bapak Moch. Achmad Lilik dari Direktorat Dana Transfer Khusus, menyampaikan lebih rinci penjelasan dari sisi pelaksanaan DAK terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022, diantaranya tentang arah kebijakan serta bidang DAK fisik tahun 2022, alokasi dan realisasi DAK fisik, serta kendala umum pelaksanaan DAK fisik dan kendala pengadaan barang dan jasa DAK fisik. “Total alokasi DAK fisik TA. 2022 turun sebesar -4,4 persen dari TA. 2021, dari semula Rp.63,66 triliun menjadi Rp.60,87 triliun” ujarnya. Salah satu kendala yang paling sering dihadapi daerah dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) DAK fisik adalah menunggu penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/revisi DPA. Namun, hal ini sudah dimitigasi dalam Perpres No. 7/2022 tentang Juknis DAK Fisik bahwa proses PBJ dapat dilakukan mendahului penetapan DPA.
Lebih lanjut, terkait kebijakan DAK nonfisik disampaikan oleh Bapak Fakhri Julverdie yang juga dari Direktorat Dana Transfer Khusus. Dalam paparannya, disampaikan tentang kebijakan DAK nonfisik tahun 2019-2022 dan evaluasi pelaksanaan DAK nonfisik dalam mencapai target output/outcome. “Penyaluran DAK nonfisik 2022 per 31 Juli sebesar Rp.74,6 triliun atau 58 persen dari alokasi pagu, penyaluran ini lebih rendah dari penyaluran tahun lalu pada periode yang sama sebesar 59,6 persen dari pagu”, jelasnya.
Hal yang menarik pada sesi diskusi adalah munculnya beberapa pertanyaan kritis, salah satunya adalah tentang bagaimana ukuran keberhasilan pelaksanaan DAK, ketentuan penentuan besaran alokasi serta lokus prioritas DAK, integrasi DAK dengan sumber pendanaan lainnya, serta peranan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses review. Dari hasil diskusi secara umum diperoleh informasi bahwa pentingnya pemerintah pusat dan daerah untuk duduk bersama dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi DAK di masa depan; termasuk juga optimalisasi peran Bappeda yang selama ini tidak terlalu terlihat jika berkaitan dengan DAK. Hal ini mengingat dinas atau organisasi perangkat daerah lebih intensif berkomunikasi langsung dengan kementerian teknis pengampu bidang DAK. Tindak lanjut dari diskusi adalah pembahasan secara lebih spesifik bersama Kementerian/Lembaga (K/L) pengampu DAK tematik Pariwisata, Pertanian, UMKM dan Lingkungan Hidup, terkait pelaksanaan kebijakan DAK fisik penugasan yang terintegrasi dengan DAK nonfisik dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. (*PEPPD, 2022)