5 February 2024 PPD

BAPPENAS HELAT SOSIALISASI PENGHARGAAN PEMBANGUNAN DAERAH (PPD) TAHUN 2024 KEPADA 38 PROVINSI DAN 514 KABUPATEN/KOTA

Share on Facebook Share on Twitter

BAPPENAS HELAT SOSIALISASI PENGHARGAAN PEMBANGUNAN DAERAH (PPD) TAHUN 2024 KEPADA 38 PROVINSI DAN 514 KABUPATEN/KOTA

Pelaksanaan Sosialisasi Penghargaan Pembangunan Daerah 2024 yang dilakukan secara hybrid pada tanggal 15-16 Januari 2024 di Hotel Westin (dok.Dit.PEPPD, 2024)

JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan Sosialisasi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024 yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) dan bertempat di Ballroom The Westin Jakarta, Senin (15/01). Sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 15 Januari 2024 untuk tingkat provinsi dan tanggal 16 Januari 2024 untuk tingkat kabupaten dan kota yang mengundang seluruh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Indonesia. Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) merupakan evaluasi komprehensif dan kreatif dalam rangka meningkatkan keterpaduan pelaksanaan pembangunan pusat dan daerah serta sebagai bentuk motivasi dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas prestasinya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Dalam sosialisasi ini, Deputi Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan (Deputi PEPP), Bapak Erwin Dimas, SE, DEA, MSi. lebih banyak menggarisbawahi tentang adanya modifikasi PPD dan new feature untuk PPD tahun 2024. “PPD sudah dimodifikasi agar output-nya tidak hanya sekedar penghargaan, tetapi juga dirancang untuk menmberi manfaat lebih melalui: 1) Terkomodirnya penguatan indikator perencanaan; 2) Integrasi dengan IPPN; 3) Integrasi Satu Data Indonesia; 4) Inovasi Proses Perencanaan berbasis manajemen risiko pembangunan nasional dengan implikasinya pada semua dokumen perencanaan yang disusun based-on risiko; 5) Peran Bappenas sebagai fasilitator replikasi PPD”, ujarnya.

Bapak Rochmad selaku Direktur PEPPD menyampaikan Penjelasan Umum Penghargaan Pembangunan Daerah pada kegiatan Sosialisasi PPD 2024 (dok.Dit.PEPPD, 2024)

Selanjutnya, dilakukan penjelasan umum terkait PPD tahun 2024 oleh Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD), Bapak Ir.Rohmad Supriyadi, MSi. Dalam acara ini, Bapak Direktur menekankan 4 tujuan PPD antara lain: (1) Mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan; (2) Mendorong integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pembangunan pusat dan daerah; (3) Mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan; (4) Mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Pada sesi diskusi, Peserta Offline memberikan masukan dan tanggapan pada kegiatan Sosialisasi Penghargaan Pembangunan Daerah 2024 (dok.Dit.PEPPD, 2024)

Kegiatan sosialisasi PPD bertujuan untuk memberikan informasi dan gambaran tentang pelaksanaan, mekanisme teknis, dan sistem penilaian PPD tahun 2024. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada PPD tahun 2024 terdapat beberapa upaya peningkatan. Upaya peningkatan pertama adalah terkait penyederhanaan penilaian yang semula diterapkan dalam 3 (tiga) tahapan penilaian pada PPD 2023 disederhanakan menjadi 2 (dua) tahapan penilaian yakni: (i) Tahap 1, penilaian dokumen perencanaan dan inovasi dan (ii) Tahap 2, wawancara dan verifikasi. Upaya peningkatan kedua adalah terkait rekalibrasi penilaian yaitu penyesuaian bobot penilaian melalui Analytical Hierarchy Process (AHP) yang diikuti oleh Tim Penilai, K/L, dan Pemerintah Daerah. Masing – masing bobot untuk Tahap 1 Penilaian Dokumen sebesar 35 persen serta Tahap 2 Verifikasi dan Wawancara sebesar 65 persen. Upaya peningkatan ketiga adalah penguatan indikator perencanaan dan pengendalian yaitu penguatan indikator perencanaan dan pengendalian melalui Integrasi Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) Daerah, Satu Data Indonesia (SDI), Inovasi Proses Perencanaan, penguatan pengendalian pembangunan di daerah, dan penguatan pengawasan eksternal pelayanan publik. Upaya peningkatan keempat adalah terkait Digital Evaluation System yaitu penguatan sistem penilaian melalui web-based untuk evaluator pusat (TPI, TPU, dan TPT) dan evaluator daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) dikemas lebih user friendly.

Sementara itu, upaya peningkatan kelima adalah terkait penguatan rekomendasi dokumen perencanaan pada level provinsi yaitu perkuatan informasi pendukung dan rekomendasi dokumen perencanaan untuk proses penilaian yang dilakukan pada level provinsi. Upaya peningkatan keenam diwujudkan dalam bentuk replikasi inovasi untuk pengembangan pembangunan berkelanjutan yaitu pengembangan PPD untuk keberlanjutan pengembangan daerah melalui fasilitator dalam replikasi inovasi daerah. Terakhir, upaya peningkatan ketujuh diwujudkan dalam bentuk penguatan tata kelola pelaksanaan secara lebih profesional dengan Sekretariat PPD.

Bapak Ir. Rochmad Supriyadi, M.Si selaku Direktur PEPPD mendengarkan masukan dari salah satu peserta Sosialisasi Penghargaan Pembangunan Daerah 2024 (dok.Dit.PEPPD, 2024)

Peserta offline pada kegiatan Sosialisasi Penghargaan Pembangunan Daerah 2024 (dok.Dit.PEPPD, 2024)

Sosialisasi PPD 2024 dirancang untuk menjembatani peserta PPD 2024 memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap proses perencanaan pembangunan. Beberapa new features pada PPD 2024 diharapkan mampu menyempurnakan proses penilaian PPD 2024. Pada tahun 2024, tim penilai PPD masih tersusun atas Tim Penilai Utama (TPU), Tim Penilai Independen (TPI), dan Tim Penilai Teknis (TPT) yang berasal dari berbagai bidang ilmu dan latar belakang profesi. Proses penilaian PPD 2024 akan dilakukan pada Bulan Januari hingga Bulan April 2024, dan akan diumumkan 3 provinsi, 3 kabupaten dan 3 kota terbaik pada forum Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RKP 2025. Selain itu, diharapkan pemberian penghargaan diharapkan dapat diserahkan secara langsung oleh Presiden RI (*PEPPD2024)


Artikel Terkait