1 February 2022 PPD
Jakarta - Dalam rangka meningkatkan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pusat dan daerah, serta sebagai bentuk motivasi dan apresiasi kepada pemerintah daerah atas prestasinya dalam perencanaan dan pencapaian pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas melalui Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan evaluasi komprehensif dan kreatif melalui Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2022.
Pelaksanaan PPD 2022 dikoordinasikan oleh Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD). Pelaksanaan PPD dimulai dengan penyelenggaraan sosialisasi, yang salah satunya adalah Sosialisasi PPD 2022 untuk Tim Penilai Teknis (TPT). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom pada Rabu, 25 Januari 2022. Pada kegiatan sosialisasi ini disampaikan informasi mengenai penjelasan umum dan pelaksanaan PPD tahun 2022, khususnya terkait penilaian pencapaian dan dokumen oleh para Tim Penilai Teknis (TPT).
Penghargaan Pembangunan Daerah 2022 diselenggarakan dalam rangka: (1) Mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan; (2) Mendorong integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pusat dan daerah; (3) Mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan; (4) Mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Manfaat PPD diharapkan tidak hanya untuk pemerintah pusat dan daerah semata, namun juga untuk non-pemerintah diantaranya NGO, profesional, jurnalis, dan masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Tim Penilai dari PPD 2022 terdiri dari Tim Penilai Teknis (TPT), Tim Penilai Independen (TPI), dan Tim Penilai Utama (TPU). Tim Penilai Teknis terdiri dari berbagai perwakilan direktorat sektor di Bappenas. Tugas dari Tim Penilai Teknis diantaranya yaitu: (1) Melakukan penilaian sesuai dengan indikator/kriteria dan tahapan/mekanisme yang telah ditetapkan; (2) Menyusun ringkasan hasil penilaian dokumen; dan (3) Membantu TPI dan TPU dalam pelaksanaan penilaian tahap presentasi dan wawancara, serta tahap verifikasi.
Ibu Ika Widyawati, selaku Ketua Tim Penilai Teknis (TPT), menyampaikan substansi penilaian PPD yang terdiri dari perencanaan, pencapaian, dan inovasi. Aspek yang akan dinilai oleh TPT adalah pencapaian pembangunan, kualitas dokumen RKPD, proses penyusunan dokumen RKPD, dan inovasi. Selain itu, salah satu yang menjadi highlight dari penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Teknis yaitu upaya pemulihan akibat Pandemi Covid-19. Para tim penilai sudah dapat menggunakan aplikasi web-based untuk mempermudah proses penilaian PPD 2022. Pengembangan digital evaluation system sebagai salah satu new features PPD 2022 diharapkan dapat meningkatkan hasil penilaian yang lebih kredibel dan akuntabel. Penjelasan sistem digital tersebut disampaikan oleh Ibu Novi Mulia Ayu. Saat ini, aplikasi tersebut dapat digunakan oleh user pusat (TPI, TPU, dan TPT) dan user daerah (provinsi, kabupaten, dan kota). (*PEPPD2022)