23 December 2024 PEPPD
Jakarta – Pembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat, mengurangi kemiskinan, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kedaulatan dan martabat bangsa. Mandat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dalam Bab Kaidah Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah Pasal 167 menjelaskan tujuan pembangunan daerah paling sedikit mengindikasikan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah serta kualitas lingkungan hidup. Dengan berbagi peran antara pemerintah pusat dan daerah, serta koordinasi dan sinergi antara pemerintah dengan lembaga pengawas, pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan dapat tercapai. Lembaga pengawas eksternal, termasuk DPR/DPRD, memiliki peran vital dalam mengawal tata kelola pembangunan nasional dan daerah. Peran DPRD sebagai pengawas eksternal pelayanan publik tertuang jelas dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada hari Selasa (11/12/2024), Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) Kementerian PPN/Bappenas menerima kunjungan kerja dari Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sumbawa Lantai 18 Menara Bappenas untuk membahas pengendalian perencanaan dalam kebijakan pembangunan pengawasan eksternal pelayanan publik.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung implementasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, khususnya terkait pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam kesempatan tersebut, Direktorat PEPPD yang diwakili oleh Andi Setyo Pambudi selaku Tim Koordinasi Pembangunan, memaparkan terkait perencanaan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dalam pembangunan nasional, termasuk strategi pengendalian dan optimalisasi peran DPR/DPRD dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik di daerah. “DPRD Kota Probolinggo agar secara konsisten melakukan pengawasan dan memberikan masukan terbaiknya bagi Pemerintah Kota Probolinggo dalam rangka melakukan pembenahan di berbagai sektor pelayanan publik agar bebas maladministrasi dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani menyampaikan penjelasan terkait tantangan dan kendala yang dihadapi dalam konteks pembangunan di wilayahnya. Isu yang masih menjadi perhatian adalah terkait maladministrasi pada sektor pendidikan, kepegawaian, dan bantuan sosial. “Kami juga telah menyelenggarakan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat yang mengalami permasalahan pelayanan publik, khususnya terkait banyaknya penyelewengan penyaluran bantuan sosial”, ujarnya.
Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Bappenas menegaskan pentingnya komitmen dan optimalisasi peran DPRD untuk memastikan kualitas pelayanan publik di daerah terus meningkat. "Sinergi dan komunikasi yang intensif antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pengawas eksternal seharusnya mampu memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terpenuhinya hak-hak masyarakat" pungkasnya. Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo berharap hasil diskusi ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*PEPPD2024)