Keberhasilan pelaksanaan pembangunan ditentukan oleh keberhasilan daerah dalam menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian pembangunan daerah dengan baik.
Dalam rangka meningkatkan keterpaduan pelaksanaan pembangunan pusat dan daerah serta sebagai bentuk motivasi dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas prestasinya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan evaluasi komprehensif dan kreatif melalui Penghargaan Pembangunan Daerah.
Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) merupakan kegiatan pengendalian perencanaan pembangunan daerah oleh Kementerian PPN/Bappenas melalui evaluasi kreatif dan komprehensif terhadap pembangunan daerah untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota setiap tahun. Pemerintah pusat memberikan apresiasi kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang berhasil dengan baik dalam perencanaan, pencapaian pelaksanaan, dan inovasi pembangunan.
Kegiatan PPD ini sebelumnya dikenal dengan nama Anugerah Pangripta Nusantara (APN), yang telah dilaksanakan sejak tahun 2011. Mulai tahun 2018, APN berubah nama menjadi PPD yang penilaiannya tidak hanya pada aspek perencanaan, namun juga meliputi pencapaian pelaksanaan pembangunan. Kegiatan PPD dikoordinasikan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas.