Kementerian PPN/Bappenas dalam perannya sebagai koordinator melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro nasional dan regional, rancang bangun sarana dan prasarana, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional. Selain itu, Kementerian PPN/Bappenas juga melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana serta koordinasi kegiatan strategis penanganan permasalahan mendesak dan berskala besar sesuai penugasan.
Tugas Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas yaitu melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah dalam kerangka rencana pembangunan nasional. Sementara itu Direktorat PEPPD melakukan fungsinya terkait kegiatan Koordinasi Pembangunan antara lain melalui: 1) koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi rencana pembangunan dan pengalokasian anggaran pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik; dan 2) koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian capaian pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dalam kerangka rencana pembangunan nasional;
Dalam rangka persiapan penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, dilaksanakan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan. Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2019, Direktorat PEPPD memiliki mitra kerja perencanaan dan penganggaran yaitu Ombudsman Republik Indonesia.
Direktorat PEPPD bersama dengan Kementerian Keuangan dan Ombudsman RI melakukan koordinasi secara berkala, baik terkait evaluasi pencapaian tahun sebelumnya, penyusunan dokumen RPJMN, Renstra-K/L, RKP, Renja-K/L, sampai RKA-K/L. Penyesuaian anggaran tahun berjalan maupun tahun berikutnya pada Ombudsman RI tidak terlepas dari peran koordinasi dan penelaahan oleh Direktorat PEPPD dalam perannya sebagai perencana sektoral.
Selain terkait perencanaan dan pengaggaran Ombudsman RI, kegiatan Koordinasi Pembangunan juga mencakup koordinasi lain yang menjadi tugas dan fungsi unit kerja yang menyangkut pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Kegiatan Koordinasi Pembangunan dilakukan untuk mengkoordinasikan: (1) proses perencanaan dan penganggaran dengan mitra kerja Ombudsman RI; (2) proses koordinasi lainnya seperti pemantauan Dana Transfer ke Daerah serta hal lain yang manjadi penugasan kepada Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah.
Sasaran dari kegiatan Koordinasi Pembangunan yaitu tercapainya output internal dan output eksternal, dimana output internal yang ingin dicapai adalah Laporan Koordinasi Pembangunan berupa: 1) Laporan Koordinasi Penyusunan RKP Lingkup Pengendalian Pembangunan Daerah; 2) Kajian Analisis Implementasi Dana Alokasi Khusus (DAK); 3) Joint Review Pemanfaatan Dana Insentif Daerah (DID).
Sementara itu, output eksternal adalah berupa dokumen RKP, Rencana Kerja (Renja K/L), dokumen RKA-K/L yang mengakomodasi perencanaan dan penganggaran mitra kerja Direktorat PEPPD Kementerian PPN/Bappenas yaitu Ombudsman RI.